Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. YULI ASTANTO Als. BAWOR Bin SARIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-129/M.5.48/Enz.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI ASTANTO Als. BAWOR Bin SARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.   Dakwaan 

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2024, sekira pukul 23.00 WIB, hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB, dan hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kalisangkrah RT 27 RW VI Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang atau setidak - tidaknya pada tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saksi RUDI PRASETIAWAN Als SINYO (selanjutnya disebut saksi RUDI/dalam berkas penuntutan terpisah) menelepon terdakwa YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI (selanjutnya disebut terdakwa YULI) untuk membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram. Lalu terdakwa YULI memberitahu saksi RUDI untuk menunggu kabar. Kemudian pada pukul 13.00 WIB terdakwa YULI menghubungi Saudara AGUS (Daftar Pencarian Orang) memberitahu bahwa akan ada orang yang akan membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram. Lalu saksi RUDI menjawab bahwa barang telah tersedia dan terdakwa YULI meminta saksi RUDI untuk menunggu turunnya peta ranjau lokasi pengambilan barang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa YULI mendapat pesan via WhatsApp dari saudara AGUS berisi share location peta ranjauan lokasi pengambilan sabu yakni berada di daerah Dieng Kota Malang. Lalu, terdakwa YULI mengambil sabu tersebut tanpa ditemani oleh siapapun. Setelah membeli dan mengambil sabu di lokasi ranjau pada pukul 17.00 WIB, terdakwa YULI segera membawa pulang 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram. Kemudian pada pukul 18.30 WIB, terdakwa YULI menghubungi saksi RUDI agar datang ke rumah terdakwa YULI yang berada di Dusun Kalisangkrah RT 27 RW VI Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang untuk mengambil 10 (sepuluh) paket sabu  dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang dibeli oleh terdakwa YULI dari Saudara  AGUS. Sekira pukul 23.00 WIB, saksi RUDI mendatangi rumah terdakwa YULI untuk mengambil 10 (sepuluh) paket sabu  yang di kemas dalam 1 (satu) buah kotak kertas dan dibalut dengan lakban berwarna coklat. Pada saat itu, terdakwa YULI memberitahu kepada saksi RUDI bahwa harga sabu tersebut adalah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya sesuai dengan harga yang diberikan oleh Saudara AGUS hingga harga total semuanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian harga tersebut dibayar oleh saksi RUDI dan dikirimkan secara transfer ke nomor rekening 4391118382 atas nama AGUS HARIANTO atau milik saudara AGUS.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa YULI menawarkan sabu kembali pada saksi RUDI. Kemudian saksi RUDI menjawab ”iya” dan ingin membeli lagi sebanyak 20 (dua puluh) paket sabu. Lalu saksi RUDI mentransfer uang pembelian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening terdakwa YULI, kemudian saksi RUDI juga mengirimkan bukti transfernya kepada terdakwa YULI. Pada pukul 15.00 WIB, terdakwa YULI menghubungi Saudara AGUS untuk memberitahu bahwa ada seseorang yang ingin membeli sabu lagi sebanyak 20 (dua puluh) paket.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa YULI mendapat pesan via WhatsApp dari saudara AGUS yang berisikan peta lokasi ranjau pengambilan 20 (dua puluh) paket sabu di pinggir jalan perempatan TK Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang dan terdakwa YULI berangkat menuju lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, terdakwa YULI membeli dan mengambil paket sabu tersebut sesuai dengan peta ranjau. Kemudian terdakwa YULI segera mengambil dan membawa pulang 20 (dua puluh) paket tersebut. Sesampainya di rumah yang berada di Dusun Kalisangkrah RT 27 RW VI Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, terdakwa YULI membuka lakban pada kemasan sabu dan terdapat 1 (satu) paket sabu  sebagai upah yang diberikan oleh saudara AGUS pada terdakwa YULI. Selanjutnya, 20 (dua puluh) paket sabu tersebut terdakwa YULI simpan, kemudian terdakwa YULI menghubungi saksi RUDI untuk memberitahu bahwa 20 (dua puluh) paket sabu yang akan dibeli oleh saksi RUDI telah datang dan dapat diambil di rumah terdakwa YULI di Dusun Kalisangkrah RT 27 RW VI Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi RUDI mendatangi terdakwa YULI untuk membeli dan mengambil 20 (dua puluh) paket sabu di Dusun Kalisangkrah RT 27 RW VI Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang. Setelah barang diterima oleh saksi RUDI, saksi RUDI segera kembali ke rumah. Sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa YULI menghubungi saksi RUDI mengirimkan nomor rekening bank BCA 4391118382 atas nama AGUS HARIANTO dengan tujuan agar saksi RUDI mengirimkan uang pembelian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pada saudara AGUS. Kemudian, setelah saksi RUDI mentransfer kepada terdakwa YULI, selanjutnya terdakwa YULI menghubungi saudara AGUS untuk mengonfirmasi bahwa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut telah dikirimkan oleh saksi RUDI pada saudara AGUS.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa YULI menghubungi saksi RUDI dan menyuruhnya untuk mentransfer kekurangan pembayaran pembelian 20 (dua puluh) paket sabu sebelumnya sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke nomor rekening bank BCA 4391118382 atas nama AGUS HARIYANTO. Selanjutnya, terdakwa YULI dikirimi bukti transfer oleh saksi RUDI, yang kemudian terdakwa YULI teruskan pada saudara AGUS.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap saksi RUDI di Dusun Kedungbulus RT 21 RW 06 Desa Sumberkembar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dan dari keterangan saksi RUDI tersebut, mendapatkan sabu berasal dari pembelian kepada terdakwa YULI  ASTANTO Als. BAWOR Bin SARIADI.
  • Bahwa kemudian tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan pencarian terhadap terdakwa YULI dan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB berhasil menangkap terdakwa YULI di rumahnya yang berlamat di Dusun Kalisangkrah RT 27 RW VI Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
  • Bahwa dari penangkapan terdakwa YULI tersebut, ditemukan beberapa barang bukti di rumah terdakwa YULI berupa 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu, 2 (dua) buah korek api warna bening dan hijau, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok MARLBORO warna merah hitam, 1 (satu) buah HP merk I PHONE 8 Plus, warna putih, Nomor simcard 081.331.743.301 yang ditemukan saat penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar, dan selanjutnya terdakwa YULI serta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika BIDLABFOR BARESKRIM POLDA JAWA TIMUR Nomor Lab : 08558/NNF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 172/14098/2024 tanggal 19 September 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi atas nama Meti Kristanti K. NIK P80384 diketahui berat 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa Terdakwa YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI pada hari Sabtu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa YULI yang beralamat di Dusun Kalisangkrah RT 27 RW VI Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang atau setidak - tidaknya pada tempat lain, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap saksi RUDI PRASETIAWAN Als SINYO (selanjutnya disebut saksi RUDI/dalam berkas penuntutan terpisah) di Dusun Kedungbulus RT 21 RW 06 Desa Sumberkembar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dan dari keterangan saksi RUDI tersebut, mendapatkan sabu berasal dari pembelian kepada terdakwa YULI  ASTANTO Als. BAWOR Bin SARIADI.
  • Bahwa kemudian tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan pencarian terhadap terdakwa YULI dan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB berhasil menangkap terdakwa YULI di rumahnya yang berlamat di Dusun Kalisangkrah RT 27 RW VI Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang. Dan di rumah terdakwa YULI ditemukan beberapa barang bukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek api warna bening dan hijau, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok MARLBORO warna merah hitam, 1 (satu) buah HP merk I PHONE 8 Plus, warna putih, Nomor simcard 081.331.743.301 yang ditemukan saat penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar, dan selanjutnya terdakwa YULI serta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika BIDLABFOR BARESKRIM POLDA JAWA TIMUR Nomor Lab : 08558/NNF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa YULI ASTANTO Alias BAWOR Bin SARIADI adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan pada 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 172/14098/2024 tanggal 19 September 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi atas nama Meti Kristanti K. NIK P80384 diketahui berat berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya