Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G.S/2020/PN Blt |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten Blitar |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOCHAMAD ALIFI | PT Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten Blitar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MOHAMMAD DARDAK , ST | 2 | Windaryati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
163.517.300,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ) Kepada Penggugat,
- Menyatakan demi hukum bahwa Angsuran tertunggak Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp.32.703.300 ( Tiga Puluh dua juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus rupiah) per juni 2020.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.163.517.300 ( Seratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) per juli 2020 apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya beserta denda/penalty secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 buah SHM atas nama Moh. Dardak. 1.747 Luas 780 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di eksekusi dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Apabila agunan yang dijaminkan hilang dan atau tida dapat memenuhi pelunasan, maka Tergugat harus menjual aset lain guna memenuhi kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |