Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2020/PN Blt PT Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten Blitar 1.MOHAMMAD DARDAK , ST
2.Windaryati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2020/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD ALIFIPT Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten Blitar
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD DARDAK , ST
2Windaryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.517.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ) Kepada Penggugat,
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Angsuran tertunggak Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp.32.703.300 ( Tiga Puluh dua juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus rupiah) per juni 2020.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.163.517.300 ( Seratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) per juli 2020 apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya beserta denda/penalty secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 buah SHM atas nama Moh. Dardak. 1.747 Luas 780 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di eksekusi dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat.
  5. Apabila agunan yang dijaminkan hilang dan atau tida dapat memenuhi pelunasan, maka Tergugat harus menjual aset lain guna memenuhi kewajiban Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak