Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2017/PN Blt RATNA NURHIDAYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA NURHIDAYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran tanggal 01 Oktober 2002 Nomor 1016/D/UW/X/Tahun 2002 yang tertulis RATNA NUR HIDAYAH, Perempuan Lahir di Blitar 26 Agustus 1995 menjadi RATNA NURHIDAYAH, Perempuan Lahir di Blitar 31 Desember 1996 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar dan Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak