Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran tanggal 01 Oktober 2002 Nomor 1016/D/UW/X/Tahun 2002 yang tertulis RATNA NUR HIDAYAH, Perempuan Lahir di Blitar 26 Agustus 1995 menjadi RATNA NURHIDAYAH, Perempuan Lahir di Blitar 31 Desember 1996 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar dan Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|