Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2021/PN Blt PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PURNOMO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Soeryo Soendhoro, S.H.PURNOMO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan/mengubah Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan Tempat/tanggal lahir Pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP – EL ) Pemohon yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, dari semula tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) : 3505101010960011, dan Tempat/tanggal lahir : BLITAR, 15-10-1996 untuk dibetulkan/diubah menjadi Nomor Induk Kependudukan ( NIK )  : 3505101510960003, dan Tempat/tanggal lahir : PISANG JAYA, 15-10-1996;
3.Memerintahkan kepada Pemohon atau melalui kuasanya untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan Tempat/tanggal lahir di Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP – EL ) milik Pemohon tersebut, pada Register yang sedang berjalan ; 
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini, kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak