Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan/mengubah Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan Tempat/tanggal lahir Pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP – EL ) Pemohon yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, dari semula tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) : 3505101010960011, dan Tempat/tanggal lahir : BLITAR, 15-10-1996 untuk dibetulkan/diubah menjadi Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) : 3505101510960003, dan Tempat/tanggal lahir : PISANG JAYA, 15-10-1996;
3.Memerintahkan kepada Pemohon atau melalui kuasanya untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan Tempat/tanggal lahir di Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP – EL ) milik Pemohon tersebut, pada Register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini, kepada Pemohon ; |