Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa, bemama : LEONA APRILLIA PUTRI PURWANTO, Lahir di Blitar, tanggal 09 April 2012 ;
- Menetapkan mengijinkan Pemohon mewakili LEONA APRILLIA PUTRI PURWANTO, dalam melakukan perbuatan hukum atas nama anaknya tersebut untuk menandatangani surat, akta-akta Pejabat, guna menjual, mengalihkan / menukarkan / menjaminkan harta milik LEONA APRILLIA PUTRI PURWANTO tersebut;
- Menetapkan membebankan biaya menurut hukum ;
|