Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2016/PN Blt Achmad Fauzan, S.H SITI HANI binti JAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 265/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 292/0.5.22/Ep.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Fauzan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI HANI binti JAELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia  Terdakwa Siti Hani binti Jaelani (Alm )         pada hari  Sabtu        tanggal 07 Mei 2017 sekira  jam 10.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan  Mei       Tahun Dua ribu Enam  Belas   , bertempat di Toko Mas Berkah Arifin Jln merdeka Barat Sukorejo Kota Blitar        atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,   terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah kalung mas berat 9,44 gram   yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik toko mas berkah arifin II   dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan mana  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------- Bahwa berawal  ketika terdakwa akan membeli sebuah kalung, kemudian saat itu terdakwa masuk ke toko mas berkah arifin II dan mengatakan kepada salah satu karyawan toko mas tersebut ( saksi Gianti Ratnasari) dengan mengatakan kalau terdakwa akan membeli kalung dengan harga Rp 2.000,.000,-( dua juta rupiah) kemudian saksi Gianti Ratnasari mengeluar kan kalung  mas dari dalam etalase untuk ditunjukan kepada terdakwa 

Bahwa semula saksi Gianti Ratnasari mengeluarkan satu buah kalung mas lalu  terdakwa mengatakan kepada petugas toko tersebut kalau kalungnya terlalu  pendek lalu saksi Gianti Ratnasari mengambilkan kembali kalung dari dalam etalase mas sebanyak 3 ( tiga) buah namun kalung mas yang diberikan pertama kali kepada terdakwa masih terdakwa genggam dengan tangannya

Bahwa kemudian setelah  kalung mas dilihat lihat oleh terdakwa selanjutnya kalung tersebut terdakwa kembalikan lagi kepada saksi Gianti Ratnasari namun kalung mas yang pertamakali diperlihatkan kepada terdakwa tetap pada genggaman tangannya , selanjutnya terdakwa keluar dari toko mas berkah arifin II dan kemudian naik  becak pergi meninggalkan  toko mas berkah arifin II , pada saat terdakwa berada di Jln Tanjung dihentikan oleh scurity toko mas berkah arifin II dan ditanya mengenai keberadaan kalung mas yang diperlihatkan sebalumnya kepada terdakwa , kemudian terdakwa dibawa ke toko mas berkah arifin II kembali, saat akan masuk kedalam toko mas berkas Arifin II   terdakwa berusaha menelaN kalung tersebut namun telah diketahui olah saksi Gianti Ratnasari

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut toko mas berkah arifin II mengalami kerugian sekitar Rp 2.400.000,-( dua juta empat ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,-( dua ratus lima puluh rupiah) .------------------------------------------------------------------------------------------------------     

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362   KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya