INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
176/Pid.Sus/2021/PN Blt | TRIYONO.SH | SUMADI Als KISUM Bin WIRYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mei 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 176/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Mei 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-813/M.5.22/Enz.2/05/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
------------ Bahwa ia terdakwa SUMADI Als KISUM Bin WIRYONO pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021, bertempat di warung kopi di Ds. Babadan Kec. Kesamben Kab. Blitar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Sumadi Als Kisum Bin Wiryono dihubungi lewat telepon oleh Sdr. KHOIRI (DPO) untuk mengambil dan memindahkan sabu di depan SPBU Selopuro di jalan raya Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar dan setelah terdakwa Sumadi Als Kisum datang di SPBU Selopuro, di tempat tersebut terdapat 2 (dua) bungkus sabu, yang mana sesuai pesanan Sdr. Khoiri, yang 1 (satu) bungkus disuruh geser kesebelah timur SPBU dan 1 (satu) bungkus lagi disuruh bawa pulang kerumah dan akhirnya oleh terdakwa Sumadi Als Kisum dari 2 (dua) bungkus sabu yang ada di SPBU Selopuro tersebut, 1 (satu) bungkus telah digeser kesebelah timur SPBU dan 1 (satu) bungkus lagi terus dibawa pulang kerumah. Selanjutnya pada hari itu juga Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB saksi Agus Adi Santoso Als IU datang kerumah Sdr. NANANG (DPO) di Ds. Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar untuk memesan sabu-sabu seberat 0,5 gram yang uangnya belum dibayar dan kemudian oleh Sdr. Nanang disuruh menunggu dan diberitahu nanti ada orang yang menghubungi. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB saksi Agus Adi Santoso Als IU telah dihubungi oleh Sdr. KISUM (terdakwa Sumadi) untuk bertemu di Ds. Babadan Kec. Kesamben Kab. Blitar untuk menyerahkan sabu pesanan dari saksi Agus. Sekira pukul 16.00 WIB saksi Agus Adi Santoso bertemu dengan terdakwa Sumadi Als Kisum bertempat di warung kopi di Ds. Babadan Kec. Kesamben Kab. Blitar dan kemudian pada saat berada di warung kopi terdakwa Sumadi Als Kisum kemudian menyerahkan sabu pesanan saksi Agus yaitu sesuai pemesanan awal seberat 0,5 gram, dimana sebelum sabu tersebut diserahkan kepada saksi Agus oleh terdakwa Sumadi Als Kisum telah diambil sebagian yang merupakan keuntungan atau upah terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dan sisanya kemudian diserahkan kepada saksi Agus Adi Santoso. Setelah saksi Agus Adi Santoso menerima penyerahan sabu-sabu dari terdakwa Sumadi Als Kisum, sesampainya di rumah kemudian oleh saksi Agus Adi Santoso yang awalnya hanya satu bungkus lalu dibagi menjadi 3 (tiga) bagian / 3 (tiga) bungkus klip, dan kemudian oleh saksi Agus Adi Santoso yang 1 (satu) bungkus klip dibawa yang rencananya mau dikonsumsi bersama teman-teman di Garum, sedangkan 2 (dua) bungkus klip masih saksi simpan di rumahnya di Ds. Jugo Kec. Kesamben Kab. Blitar, namun belum sempat dikonsumsi saksi Agus Adi Santoso telah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB dalam sebuah rumah di Ds. Bence Kec. Garum Kab. Blitar dimana dalam penangkapan terhadap saksi Agus Adi Santoso tersebut petugas telah mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat masing-masing berat kotor 0,15 gram atau berat bersih 0,04 gram, berat kotor 0,31 gram atau berat bersih 0,20 gram dan berat kotor 0,22 gram atau berat bersih 0,11 gram, hal tersebut sesuai hasil penimbangan dari kantor Pegadaian. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim PolriLaboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00584/NNF/2021 Tgl. 25 Januari 2021, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Ke simpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 01259/2021/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------
A t a u,
K E D U A :
------------ Bahwa ia terdakwa SUMADI Als KISUM Bin WIRYONO pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021, bertempat di rumah terdakwa Dsn. Jeruk Rt.01 Rw.06 Ds. Mandesan Kec. Selopuro Kab. Blitar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Sumadi Als Kisum Bin Wiryono dihubungi lewat telepon oleh Sdr. KHOIRI (DPO) untuk mengambil dan memindahkan sabu di depan SPBU Selopuro di jalan raya Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar dan setelah terdakwa Sumadi Als Kisum datang di SPBU Selopuro, di tempat tersebut terdapat 2 (dua) bungkus sabu, yang mana sesuai pesanan Sdr. Khoiri, yang 1 (satu) bungkus disuruh geser kesebelah timur SPBU dan 1 (satu) bungkus lagi disuruh bawa pulang kerumah dan akhirnya oleh terdakwa Sumadi Als Kisum dari 2 (dua) bungkus sabu yang ada di SPBU Selopuro tersebut, 1 (satu) bungkus telah digeser kesebelah timur SPBU dan 1 (satu) bungkus lagi terus dibawa pulang kerumah. Selanjutnya pada hari itu juga Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB saksi Agus Adi Santoso Als IU datang kerumah Sdr. NANANG (DPO) di Ds. Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar untuk memesan sabu-sabu seberat 0,5 gram yang uangnya belum dibayar dan kemudian oleh Sdr. Nanang disuruh menunggu dan diberitahu nanti ada orang yang menghubungi. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 WIB saksi Agus Adi Santoso Als IU telah dihubungi oleh Sdr. KISUM (terdakwa Sumadi) untuk bertemu di Ds. Babadan Kec. Kesamben Kab. Blitar untuk menyerahkan sabu pesanan dari saksi Agus. Sekira pukul 16.00 WIB saksi Agus Adi Santoso bertemu dengan terdakwa Sumadi Als Kisum bertempat di warung kopi di Ds. Babadan Kec. Kesamben Kab. Blitar dan kemudian pada saat berada di warung kopi terdakwa Sumadi Als Kisum kemudian menyerahkan sabu pesanan saksi Agus yaitu sesuai pemesanan awal seberat 0,5 gram, dimana sebelum sabu tersebut diserahkan kepada saksi Agus oleh terdakwa Sumadi Als Kisum telah diambil sebagian yang merupakan keuntungan atau upah terdakwa sebagai perantara jual beli sabu dan sisanya kemudian diserahkan kepada saksi Agus Adi Santoso. Setelah saksi Agus Adi Santoso menerima penyerahan sabu-sabu dari terdakwa Sumadi Als Kisum, sesampainya di rumah kemudian oleh saksi Agus Adi Santoso yang awalnya hanya satu bungkus lalu dibagi menjadi 3 (tiga) bagian / 3 (tiga) bungkus klip, dan kemudian oleh saksi Agus Adi Santoso yang 1 (satu) bungkus klip dibawa yang rencananya mau dikonsumsi bersama teman-teman di Garum, sedangkan 2 (dua) bungkus klip masih saksi simpan di rumahnya di Ds. Jugo Kec. Kesamben Kab. Blitar, namun belum sempat dikonsumsi saksi Agus Adi Santoso telah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB dalam sebuah rumah di Ds. Bence Kec. Garum Kab. Blitar dimana dalam penangkapan terhadap saksi Agus Adi Santoso tersebut petugas telah mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat masing-masing berat kotor 0,15 gram atau berat bersih 0,04 gram, berat kotor 0,31 gram atau berat bersih 0,20 gram dan berat kotor 0,22 gram atau berat bersih 0,11 gram, hal tersebut sesuai hasil penimbangan dari kantor Pegadaian.. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di rumah terdakwa Dsn. Jeruk Rt.01 Rw.06 Ds. Mandesan Kec. Selopuro Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Sumadi Als Kisum Bin Wiryono, dimana dalam penangkapan tersebut petugas telah melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram serta 1 (satu) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah bekas bohlam LED, kemudian terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalammemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim PolriLaboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00583/NNF/2021 Tgl. 25 Januari 2021, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 01258/2021/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |