1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Klampok Kota Blitar pada tanggal 03-10-1976 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama WARSIDI karena Sakit dan dikebumikan di TPU Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Blitar di Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WARSIDI tersebut.
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |