Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2024/PN Blt CHUSUSIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHUSUSIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Joko Prasetyo,SH.CHUSUSIYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Klampok Kota Blitar pada tanggal 03-10-1976 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama WARSIDI karena Sakit dan dikebumikan di TPU Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Blitar di Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WARSIDI tersebut.
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak