Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2024/PN Blt MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon dan Orang Tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3505-LT-07102024-0028 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 10 Juni 1972 telah lahir: MUJIONO anak ke-satu laki-laki dari Ayah MISYO dan Ibu SURTINI dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 10 Juni 1972 telah lahir: SLAMET anak ke-satu laki-laki dari Ayah MESIYO dan Ibu SURTINI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak