Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Blt IRMA DJENAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRMA DJENAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa pemohon adalah orang tua (Ibu) dan sekaligus  kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama QUDSIYAH ‘IQLIMA FIRDAUS., Lahir di CIANJUR pada tanggal 16-06-2014, umur 10 Tahun;
3.Memberi ijin kepada pemohon (IRMA DJENAL) bertindak untuk diri sendiri dan atau sebagai kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama QUDSIYAH ‘IQLIMA FIRDAUS, Perempuan Lahir di CIANJUR pada tanggal 16-06-2014, umur 10 Tahun untuk menyelesaikan pengurusan menjual tanah dan rumah hasil waris tersebut di Notaris  sebagaimana tercantum dalam Kutipan sertifikat SHM Nomor: 3137 dengan Luas: 90 M2 atas nama: QUDSIYAH ‘IQLIMA FIRDAUS dengan luas 90 M2 Objek tersebut terletak di CIPANAS REGENCY BLOK A NO.33;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak