Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Blt SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Mengganti nama Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor : 3505140812160003, dan Kartu tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505140107730105, dari SUNARTO menjadi JENARTO ;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar menerbitkan Akta Kelahiran atas nama Pemohon (JENARTO) ;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
5.Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya