Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2024/PN Blt NOVITA PRIMADHYNI PUTRI 1.WHENDRY RAKHMAD PURNAMA, SE.
2.SINDY NUR CHOLIFAH
3.BANK VICTORIA
Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVITA PRIMADHYNI PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YIYESTA NDARU ABADI, SH., MH.NOVITA PRIMADHYNI PUTRI
Tergugat
NoNama
1WHENDRY RAKHMAD PURNAMA, SE.
2SINDY NUR CHOLIFAH
3BANK VICTORIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Karyono, S.HBANK VICTORIA
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :
-Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan pemindahtanganan/peralihan hak menjadi atas nama Tergugat II atas Sertifikat Hak Milik No. 1117 yang belum dilakukan pelunasan kepada Penggugat.

Dalam Pokok Perkara :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat;
3.Menyatakan Sah pembatalan pemindahtanganan/peralihan hak menjadi atas nama Tergugat II atas Sertifikat Hak Milik No. 1117 yang belum dilakukan pelunasan kepada Penggugat atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pemindahtanganan/peralihan hak menjadi atas nama Tergugat II atas Sertifikat Hak Milik No. 1117.
4.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas Obyek Sengketa berupa :
“sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) No. 54.661.28 sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1117, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kotamadya Blitar, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur tgl. 2-1-1995, No. 01/1995, Luas 1.400 m2.”
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung-renteng untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 4.667.000.000,- (empat milyar enam ratus enam puluh tujuh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung-renteng untuk membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan.
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
9.Menyatakan Turut Tergugat patuh dan taat pada putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak