Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2017/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. HERY SUSANTO Als HERY Bin IMAM ROKHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 115/B/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY SUSANTO Als HERY Bin IMAM ROKHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HERY SUSANTO ALIAS HERY BIN IMAM ROKHANI, pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak – tidaknya dalam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di Jalan Raya Beji Kabupaten Tulungagung, atau setidak – tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, karena sekongkol, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan sesuatu barang  berupa 1 (satu) buah Handphone Iphone 7 merk Apple Rose Gold. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut sehubungan dengan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal (domisili) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar dan terdakwa di tahan di Rutan Blitar  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

                Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa dihubungi oleh saksi WAHYUDI (Dalam Berkas Tersendiri) dengan maksud akan menjual sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah yang tidak ada plat nomornya dan sepeda motor tersebut hasil kredit macet dan BPKBnya masih berada di Finance, kemudian terdakwa dan saksi WAHYUDI sepakat janjian ketemuan di Jalan Raya Beji Kabupaten Tulungagung, selanjutnya setelah terdakwa dan saksi WAHYUDI bertemu, lalu terdakwa membeli atau menawar sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah yang tidak ada plat nomornya tersebut yang dibawa oleh saksi WAHYUDI dengan harga sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), kemudian saksi WAHYUDI setuju dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) kepada saksi WAHYUDI, lalu saksi WAHYUDI menyerahkan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah yang tidak ada plat nomornya tersebut kepada

terdakwa dan bilang kalau STNKnya tertinggal dan akan diserahkan dikemudian hari, selanjutnya setelah saksi WAHYUDI menerima uang sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dari terdakwa, lalu pulang naik bus ke Blitar. Dan karena terdakwa membutuhkan uang, lalu terdakwa menghubungi saksi AGUNG untuk meminjam uang sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan jaminan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah yang tidak ada plat nomornya tersebut, serta terdakwa berjanji apabila STNKnya jadi, maka uang yang dipinjam terdakwa pada saksi AGUNG akan dikembalikan dengan batas waktu 2 – 3 hari, kemudian saksi AGUNG menyerahkan uang sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah yang tidak ada plat nomornya tersebut kepada saksi AGUNG, selanjutnya sewaktu sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah yang tidak ada plat nomornya tersebut dipakai oleh saksi AGUNG diamankan oleh Petugas dari Polsek Udanawu karena sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah yang tidak ada plat nomornya tersebut adalah hasim dari kejahatan.     

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke - 1  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya