Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Blt Masagung, S., S.H. Muryat Bin Alm. Supari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Masagung, S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muryat Bin Alm. Supari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Awalnya Pada hari sabtu tanggal 4 juni 2022 sekira pukul 10.00 wib, saat itu pelapor sdr. ADITYA ANDRI DOANA ,S.T,S.H sedang menyemprot rumput didepan rumahnya yang berada di Dsn.Jagoan Rt.001 Rw.003 Ds.Ponggok Kec.Ponggok Kab.Blitar, kemudian pelapor melihat ke selokan samping rumahnya mendapati besi penutupnya tidak ada atau hilang, setelah diamati dari bekasnya besi tersebut dirusak dengan cara dipotong karena besi tersebut  tidak  bisa lepas  karena  sudah  dicor dengan semen, kemudian  pelapor  mendapatkan informasi dari saksi TUMIRAN als SETU kalau dirinya sempat melihat terlapor  sdr.MURYAT   pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan mei 2022 jam 11.00 wib telah merusak penutup selokan yang terbuat dari besi dengan cara dipotong, dengan adanya peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan tersangka atas nama MURYAT disangka melanggar Pasal 406 atau Pasal 407 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya