Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.B/2016/PN Blt Achmad Fauzan, S.H IWAN SUSANTO Als SOPLO Bin GOREN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 380/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-401/O.5.22/Euh.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Fauzan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SUSANTO Als SOPLO Bin GOREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 Bahwa ia  Terdakwa  Iwan Susanto als Soplo bin Goren    pada hari Sabtu    tanggal 11 Juni   2016 sekira jam 21.00 Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan  Juni            Tahun Dua Ribu Enam  belas    , bertempat di area persawahan Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar       atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar  .Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal ketika saksi Puguh pendik dan saksi Adji Dharma anggota Reskoba Polreskab Blitar melakukan pengamanan  terhadap Agus al Kenduk yang saat itu bersama dengan terdakwa dan ketiga kawannya sedang pesta  miras

Bahwa setelah diamankan ternyata Agus als Kenduk didapativ talet double L sebanyak 20 ( dua puluh butir )

Bahwa Agus al kenduk tersebut mendapatkan tablet double L dari terdakwa dengan cara membeli dengan harga Rp 20.000,-( dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan sebanyak 20 9 dua puluh ) butir tablet double L

Bahwa terdakwa mengedarkan tablet double L kepda Agus als Kenduk saat itu amsih dibungkus dengan kertas plastik warna hitam

Bahwa selain terdakwa melayani pembelian tablet double L kepada Agus als Kenduk juga membeli dengan harga Rp 10.000,-( sepuluh ribu  rupiah) dan mendapatkan 10 ( sepuluh ) butir tablet double L dan kemudian sebagian diberikan kepada teman terdakwa bernama Riko sebanyak 5 ( lima ) butir

Bahwa terdakwa mendaptkan tablety double L tersebut dari Sugeng als Grandong dengan cara menemui secara langsung  dierumahnya di Ds Sumberjo Ponggok Blitar dan terdakwa langsung melakukan pembelian tablet double L seharga Rp 30.000,-( tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima sebanyak 30 ( tiga puluh ) butir tablet double L , setelah menerima sebanyak 35 butir tablet double L kemudian langsung terdakwa konsumsi sebanyak 5 butir dan lainnya yang10 butir diberikan kepada Riko dan Kosim sedangkan yang 20 butir   terdakwa serahkann kepada saksi Agus als Kenduk tersebut      

Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L tersebut tidak ada ijinnya dan sebagaimana dari hasil Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No lab 6395 /NOF/2016 tanggal 18 Juli   2016  yang dibuat oleh Arif Andi Setiayawbn S.Si MT, Imam Mukti S.Si Apt Msi, serta Lulu Muljani bahwa dari hasil pemeriksaan disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor : 9158/2016/NOF   seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras .

Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker maupun petugsa dari dinas kesehatan yang bisa dengan bebas mengedarkan tablet double L  -Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Subsidair :    

Bahwa   ia      terdakwa Iwan Susanto als Soplo bin Goren         sebagaimana pada waktu dan tempat dalam dakwaan Primair tersebut diatas ,     dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi  dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan,dan mutu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

Berawal ketika saksi Puguh pendik dan saksi Adji Dharma anggota Reskoba Polreskab Blitar melakukan pengamanan  terhadap Agus al Kenduk yang saat itu bersama dengan terdakwa dan ketiga kawannya sedang pesta  miras

Bahwa setelah diamankan ternyata Agus als Kenduk didapativ talet double L sebanyak 20 ( dua puluh butir )

Bahwa Agus al kenduk tersebut mendapatkan tablet double L dari terdakwa dengan cara membeli dengan harga Rp 20.000,-( dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan sebanyak 20 ( dua puluh ) butir tablet double L

Bahwa terdakwa mengedarkan tablet double L kepda Agus als Kenduk saat itu amsih dibungkus dengan kertas plastik warna hitam

Bahwa selain terdakwa melayani pembelian tablet double L kepada Agus als Kenduk juga membeli dengan harga Rp 10.000,-( sepuluh ribu  rupiah) dan mendapatkan 10 ( sepuluh ) butir tablet double L dan kemudian sebagian diberikan kepada teman terdakwa bernama Riko sebanyak 5 ( lima ) butir

Bahwa terdakwa mendaptkan tablety double L tersebut dari Sugeng als Grandong dengan cara menemui secara langsung  dierumahnya di Ds Sumberjo Ponggok Blitar dan terdakwa langsung melakukan pembelian tablet double L seharga Rp 30.000,-( tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima sebanyak 30 ( tiga puluh ) butir tablet double L , setelah menerima sebanyak 35 butir tablet double L kemudian langsung terdakwa konsumsi sebanyak 5 butir dan lainnya yang10 butir diberikan kepada Riko dan Kosim sedangkan yang 20 butir   terdakwa serahkann kepada saksi Agus als Kenduk tersebut      

Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L tersebut tidak ada ijinnya dan sebagaimana dari hasil Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No lab 6395 /NOF/2016 tanggal 18 Juli   2016  yang dibuat oleh Arif Andi Setiayawbn S.Si MT, Imam Mukti S.Si Apt Msi, serta Lulu Muljani bahwa dari hasil pemeriksaan disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor : 9158/2016/NOF   seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya