Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
380/Pid.B/2016/PN Blt | Achmad Fauzan, S.H | IWAN SUSANTO Als SOPLO Bin GOREN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Agu. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 380/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Agu. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-401/O.5.22/Euh.2/08/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa ia Terdakwa Iwan Susanto als Soplo bin Goren pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun Dua Ribu Enam belas , bertempat di area persawahan Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar .Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal ketika saksi Puguh pendik dan saksi Adji Dharma anggota Reskoba Polreskab Blitar melakukan pengamanan terhadap Agus al Kenduk yang saat itu bersama dengan terdakwa dan ketiga kawannya sedang pesta miras Bahwa setelah diamankan ternyata Agus als Kenduk didapativ talet double L sebanyak 20 ( dua puluh butir ) Bahwa Agus al kenduk tersebut mendapatkan tablet double L dari terdakwa dengan cara membeli dengan harga Rp 20.000,-( dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan sebanyak 20 9 dua puluh ) butir tablet double L Bahwa terdakwa mengedarkan tablet double L kepda Agus als Kenduk saat itu amsih dibungkus dengan kertas plastik warna hitam Bahwa selain terdakwa melayani pembelian tablet double L kepada Agus als Kenduk juga membeli dengan harga Rp 10.000,-( sepuluh ribu rupiah) dan mendapatkan 10 ( sepuluh ) butir tablet double L dan kemudian sebagian diberikan kepada teman terdakwa bernama Riko sebanyak 5 ( lima ) butir Bahwa terdakwa mendaptkan tablety double L tersebut dari Sugeng als Grandong dengan cara menemui secara langsung dierumahnya di Ds Sumberjo Ponggok Blitar dan terdakwa langsung melakukan pembelian tablet double L seharga Rp 30.000,-( tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima sebanyak 30 ( tiga puluh ) butir tablet double L , setelah menerima sebanyak 35 butir tablet double L kemudian langsung terdakwa konsumsi sebanyak 5 butir dan lainnya yang10 butir diberikan kepada Riko dan Kosim sedangkan yang 20 butir terdakwa serahkann kepada saksi Agus als Kenduk tersebut Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L tersebut tidak ada ijinnya dan sebagaimana dari hasil Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No lab 6395 /NOF/2016 tanggal 18 Juli 2016 yang dibuat oleh Arif Andi Setiayawbn S.Si MT, Imam Mukti S.Si Apt Msi, serta Lulu Muljani bahwa dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9158/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras . Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker maupun petugsa dari dinas kesehatan yang bisa dengan bebas mengedarkan tablet double L -Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Subsidair : Bahwa ia terdakwa Iwan Susanto als Soplo bin Goren sebagaimana pada waktu dan tempat dalam dakwaan Primair tersebut diatas , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan,dan mutu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal ketika saksi Puguh pendik dan saksi Adji Dharma anggota Reskoba Polreskab Blitar melakukan pengamanan terhadap Agus al Kenduk yang saat itu bersama dengan terdakwa dan ketiga kawannya sedang pesta miras Bahwa setelah diamankan ternyata Agus als Kenduk didapativ talet double L sebanyak 20 ( dua puluh butir ) Bahwa Agus al kenduk tersebut mendapatkan tablet double L dari terdakwa dengan cara membeli dengan harga Rp 20.000,-( dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan sebanyak 20 ( dua puluh ) butir tablet double L Bahwa terdakwa mengedarkan tablet double L kepda Agus als Kenduk saat itu amsih dibungkus dengan kertas plastik warna hitam Bahwa selain terdakwa melayani pembelian tablet double L kepada Agus als Kenduk juga membeli dengan harga Rp 10.000,-( sepuluh ribu rupiah) dan mendapatkan 10 ( sepuluh ) butir tablet double L dan kemudian sebagian diberikan kepada teman terdakwa bernama Riko sebanyak 5 ( lima ) butir Bahwa terdakwa mendaptkan tablety double L tersebut dari Sugeng als Grandong dengan cara menemui secara langsung dierumahnya di Ds Sumberjo Ponggok Blitar dan terdakwa langsung melakukan pembelian tablet double L seharga Rp 30.000,-( tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima sebanyak 30 ( tiga puluh ) butir tablet double L , setelah menerima sebanyak 35 butir tablet double L kemudian langsung terdakwa konsumsi sebanyak 5 butir dan lainnya yang10 butir diberikan kepada Riko dan Kosim sedangkan yang 20 butir terdakwa serahkann kepada saksi Agus als Kenduk tersebut Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L tersebut tidak ada ijinnya dan sebagaimana dari hasil Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No lab 6395 /NOF/2016 tanggal 18 Juli 2016 yang dibuat oleh Arif Andi Setiayawbn S.Si MT, Imam Mukti S.Si Apt Msi, serta Lulu Muljani bahwa dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9158/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras -Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |