Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
290/Pid.Sus/2024/PN Blt | SAMSUL HADI, SH | YEPTA JULIANTA ALIAS YEPTA BIN BARUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 290/Pid.Sus/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2366/M.5.22/Enz.2/10/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Dakwaan: KESATU : ------ Bahwa terdakwa YEPTA JULIANTA Als. YEPTA Bin BARUDIN (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, sekitar jam 21.00. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa, di Dusun Gondanglegi RT.03 RW.05 Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, atau pada tempat lain termasuk wilayah hukum Kabupaten Kediri, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di RUTAN Blitar, serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- Bahwa berawal Hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, sekira jam 17.00. WIB., saksi HENDI SETIAWAN Alias HENDI memesan untuk membeli Pil Double L kepada terdakwa melalui Hand Phone (HP) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan terdakwapun menyanggupinya. Setelah itu terdakwa JULIANTA ALIAS YEPTA BIN BARUDIN menyampaikan kepada saksi HENDI SETIAWAN agar menunggu sebentar, karena terdakwa hendak keluar menjenguk kakeknya terlebih dahulu. Selanjutnya sepulang dari menjenguk Kakeknya, terdakwa menemui saksi HENDI SETIAWAN yang saat itu sedang menunggu terdakwa di rumahnya. Selanjutnya saksi HENDI SETIAWAN menyerahkan uang pembelian Pil Double L sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke kamar untuk mengambil 1 (satu) klip yang berisi 20 (dua puluh) butir Pil Double L, selanjutnya 1 (sau) klip Pil Double L tersebut diserahkan kepada saksi HENDI SETIAWAN. Setelah itu saksi HENDI SETIAWAN pergi meninggalkan rumah terdakwa; Bahwa tujuan saksi HENDI SETIAWAN membeli Pil Double L tersebut untuk dikonsumsi sendiri, dan ketika itu saksi HENDI SETIAWAN sudah mengkonsumsinya sebanyak 6 (enam) butir. Bahwa terdakwa juga mengedarkan pil dobel L tersebut kepada teman-teman terdakwa, namun perbuatan terdakwa tersebut, akhirnya diketahui oleh Petugas Kepolisian Resor Blitar, dan terdakwa berhasil dilakukan penangkapan beserta barang buktinya, yaitu :
Dan terhadap saksi HENDI SETIAWAN, berhasil disita barang bukti berupa :
Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan dalam pemeriksaan terdakwa mengakui benar telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L kepada saksi HENDI SETIAWAN, dan terdakwa juga mengedarkan Pil Dobel L kepada teman-teman terdakwa, dan terdakwa mengakui mendapatkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tersebut, yang kemudian terdakwa edarkan tersebut, didapatkan dari HELGA (Daftar Pencarian Orang/DPO). Bahwa terdakwa mengakui sudah biasa mengedarkan Pil dobel L kepada teman-teman terdakwa, serta terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak punya ijin tertulis atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat apapun.---- Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi HENDI SETIAWAN Alias HENDI maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jatim di Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 05522/NOF/2024, tanggal 22 bulan Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 17097/2024/NOF, dan 17098/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------
ATAU : KEDUA : ------ Bahwa terdakwa YEPTA JULIANTA Als. YEPTA Bin BARUDIN (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, sekitar jam 21.00. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa, di Dusun Gondanglegi RT.03 RW.05 Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, atau pada tempat lain termasuk wilayah hukum Kabupaten Kediri, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di RUTAN Blitar, serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja secara tanpa hak atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan, melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- Bahwa berawal Hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, sekira jam 17.00. WIB., saksi HENDI SETIAWAN Alias HENDI memesan untuk membeli Pil Double L kepada terdakwa melalui Hand Phone (HP) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan terdakwapun menyanggupinya. Setelah itu terdakwa JULIANTA ALIAS YEPTA BIN BARUDIN menyampaikan kepada saksi HENDI SETIAWAN agar menunggu sebentar, karena terdakwa hendak keluar menjenguk kakeknya terlebih dahulu. Selanjutnya sepulang dari menjenguk Kakeknya, terdakwa menemui saksi HENDI SETIAWAN yang saat itu sedang menunggu terdakwa di rumahnya. Selanjutnya saksi HENDI SETIAWAN menyerahkan uang pembelian Pil Double L sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke kamar untuk mengambil 1 (satu) klip yang berisi 20 (dua puluh) butir Pil Double L, selanjutnya 1 (sau) klip Pil Double L tersebut diserahkan kepada saksi HENDI SETIAWAN. Setelah itu saksi HENDI SETIAWAN pergi meninggalkan rumah terdakwa; Bahwa tujuan saksi HENDI SETIAWAN membeli Pil Double L tersebut untuk dikonsumsi sendiri, dan ketika itu saksi HENDI SETIAWAN sudah mengkonsumsinya sebanyak 6 (enam) butir. Bahwa terdakwa juga mengedarkan pil dobel L tersebut kepada teman-teman terdakwa, namun perbuatan terdakwa tersebut, akhirnya diketahui oleh Petugas Kepolisian Resor Blitar, dan terdakwa berhasil dilakukan penangkapan beserta barang buktinya, yaitu :
Dan terhadap saksi HENDI SETIAWAN, berhasil disita barang bukti berupa :
Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan dalam pemeriksaan terdakwa mengakui benar telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L kepada saksi HENDI SETIAWAN, dan terdakwa juga mengedarkan Pil Dobel L kepada teman-teman terdakwa, dan terdakwa mengakui mendapatkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tersebut, yang kemudian terdakwa edarkan tersebut, didapatkan dari HELGA (Daftar Pencarian Orang/DPO). Bahwa terdakwa mengakui sudah biasa mengedarkan Pil dobel L kepada teman-teman terdakwa, serta terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak punya ijin tertulis atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat apapun.---- Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi HENDI SETIAWAN Alias HENDI maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jatim di Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 05522/NOF/2024, tanggal 22 bulan Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 17097/2024/NOF, dan 17098/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |