Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa HERU SUCAHYO (Pemohon) sebagai KUASA/WALI PENGAMPU adik Pemohon yang bernama: TETI MUGI SUHARTINI, yang memiliki kelainan jiwa (ganggugan mental) untuk melindungi hak-haknya serta untuk melaksanakan kewajibannya, menandatangani proses balik nama bersama atas sebidang tanah seluas 265 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 295 Surat Ukur tanggal 25-03-2010 Nomor 00005/Suruhwadang/2010, yang terletak di Kelurahan Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blita, atas nama ISMINI (orangtua Pemohon) kepada para ahliwaris;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemhon.
|