Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2017/PN Blt 1.BUDIANTO
2.DEWI MUSRIFATUR ROHMAH
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cab. blitar
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Malang
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BLITAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIANTO
2DEWI MUSRIFATUR ROHMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO, SHBUDIANTO
2DWI INDROTITO CAHYONO, SHDEWI MUSRIFATUR ROHMAH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cab. blitar
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Malang
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Menanggungguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang eksekusi atas obyek berupa :

 

Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (obyek jaminan kredit)

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjajian Kredit antara Para Pelawan (debitur) dan Terlawan (kreditur);
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi  yang dimohonkan oleh Terlawan;
  7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 03/Pdt.Eks./2017/PN.Blt. rencana pelaksanaan eksekusi obyek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (obyek jaminan kredit);
  8. Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi a quo;
  9. Menghukum demi hukum atas kepentingan Para Pelawan (yang juga mempunyai hak atas obyek a quo) maka Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Pelawan sebesar yaitu : materiil Rp.600.000.000,- (enam ratus juta juta rupiah) dan imateriil Rp.  1.000.000.000,-  (satu milyar rupiah);
  10. Menyatakan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
  12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak