Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Blt PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BLITAR (PERSERO) Tbk. 1.M.SAMSUL
2.ENNY RAHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BLITAR (PERSERO) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M.SAMSUL
2ENNY RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.284.154,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.83.333.200,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan bunga pinjaman Rp.7.950.954,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp 91.284.154,- (sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar sebesar pokok pinjaman Rp.83.333.200,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan bunga pinjaman Rp.7.950.954,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp 91.284.154,- (sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT nomor 371/409.26.6/XII/2017 atas nama Sumartono yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak