Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Membetulkan nama pada Kutipan Buku Nikah Nomor : 54/4/VIII/97 yang semula SUNARNO S.MOCHTAR menjadi SUNARNO S.MUCHTAR
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Selorejo Kab. Bitar agar dicatat mengenai Pembetulan nama pada Kutipan Buku Nikah tersebut dalam Buku Register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |