Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang syah menurut hukum, berdasarkan pengangkatan anak oleh keluarga Bapak Hardjosupeno dan Ibu Lasikem ;
- Menyatakan syah menurut hukum Penggugat adalah pemilik hak waris atas tanah rumah termaksud pada posita angka 9 dalam perkara a-quo, tanah, rumah yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.97 Desa Sumberjo, Kec.Sanankulon, Kab. Blitar, Prop.Jawa Timur. Atas nama pemegang hak LASIKEM, surat ukur No.18/Sumberjo/1999, Luas 750m-2, mengenai kelengkapan identitas sebidang tanah rumah (bangunan) termaksud diatas secara keseluruhan berbentuk huruf L dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan Desa/Gang Desa, Timur : Tanah milik P.Zaenuri/Karso Kaeran, Selatan : Tanah milik B.Yatimah, Barat : Jalan Desa ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan penguasaan tanah rumah pada posita angka 9 dalam perkara a-quo, tanah, rumah yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.97 Desa Sumberjo, Kec.Sanankulon, Kab. Blitar, Prop.Jawa Timur. Atas nama pemegang hak LASIKEM, surat ukur No.18/Sumberjo/1999, Luas 750m-2, hak waris Penggugat tanpa adanya alas hak yang dibenarkan menurut hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah rumah, beserta sertifikatnya sebagai dokumen obyek sengketa termaksud diatas pada posita angka 9, dalam perkara a-quo, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa adanya beban yang timbul dari peristiwa hukum, setelah itu Para Tergugat beserta seluruh ahli waris dan kerabatnya supaya meninggalkan untuk diserahkan kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Petugas Keamanan (PolRI) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat karena perbuatannya menguasai obyek sengketa dengan melawan hukum Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan atas obyek sengketa termaksud pada posita angka 9 dalam perkara a-quo ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, yang menjadi hak Penggugat ;
- Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|