Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2021/PN Blt 1.Mohammad Trijanto
2.Sugianto
3.Edi Sujito
3.Walikota Blitar
4.Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Blitarr
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 20 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad Trijanto
2Sugianto
3Edi Sujito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHMohammad Trijanto
2Hendi Priono, SHSugianto
3Hendi Priono, SHEdi Sujito
Tergugat
NoNama
1Walikota Blitar
2Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Blitarr
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUPARYANTO,SH.MHWalikota Blitar
2DWIANTO V, SHWalikota Blitar
3DWI BUDI SETIARI, SHWalikota Blitar
4AHMAD TOBRONI, SHDinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Blitarr
5SYAHBANA TAHTA WIJAYADinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Blitarr
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Artha Mas
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suyanto, SH.PT. Bumi Artha Mas
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I, II, dan III untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan segala bentuk IZIN yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I terkait dengan Pembangunan Hotel Milik TURUT TERGUGAT cacat hukum;
4.Menyatakan segala bentuk IZIN yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I terkait dengan Pembangunan Hotel Milik TURUT TERGUGAT tidak mempunyai kekuatan hukum (Buitten effect stellen);
5.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar: 
  a.Kerugian Materiil sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
  b.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu milyar rupiah); 
6.Menghukum kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan Perkara ini;
7.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak