Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama dan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon merobah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tanggal 21 April 2003, Nomor : 137 / IST / 2003, dari nama Pemohon yang tertulis NIYA SRI WAHYUNI, lahir di Blitar pada tanggal 15 April 1985, menjadi NIA SRI WAHYUNI, Lahir di Blitar tanggal 15 April 1985 ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|