1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tanggal 13 Maret 1997 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama RUBINGATUN dan dikebumikan di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RUBINGATUN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |