Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2021/PN Blt YUNUS SETIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNUS SETIADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tanggal 13 Maret 1997 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama RUBINGATUN dan dikebumikan di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RUBINGATUN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak