Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. NURI HANDAYANI Binti (Alm) SUPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-17/M.5.22/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURI HANDAYANI Binti (Alm) SUPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :  

-----------Bahwa ia Terdakwa NURI HANDAYANI Binti Alm. SUPANDI, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Cimalaya Kel. Bendo Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2020 dengan Nopol AG 4576 NR yang mana baik sebagian maupun seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu Sdr. RAYANA ADE KURNIA (selanjutnya disebut Korban) dan barang itu ada pada Terdakwa bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Jum,at tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi Korban lewat Hand Phone dengan maksud ingin menyewa sepeda motor Merk HONDA SCOOPY warna Merah Putih tahun 2016 dengan No.Pol AG 2541 KCK selama 4 (empat) hari mulai tanggal 20 September 2024 sampai dengan 24 September 2024, kemudian untuk penyewaan Sepeda motor tersebut Saksi Korban meminta persyaratan kepada Terdakwa berupa identitas diri penyewa, membayar uang sewa di muka dan materai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk digunakan di nota sewa kendaraan sedangkan besar biaya sewa perhari Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) ;
  • Selanjutnya untuk persyaratan tersebut Terdakwa menyerahlkan kepada Saksi Korban berupa 2 (dua) Buku Duplikat Akta Nikah dengan nomor 0088/28/III/2021 atas nama pasangan laki-laki EASY WAHYUDI dan perempuan NURI HANDAYANI dan 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 3572-LT-18082022-0002 atas nama PUTRI NURENSY COVITASARI  dan 1 (satu) lembar KTP An. MARDIANA ENDRA PRASETYOWATI ;

 

  • Bahwa selain telah memenuhi persyaratan untuk penyewaan sepeda motor tersebut Terdakwa juga telah membayar uang sewa sepeda motor selama 4 (empat) hari tersebut kepada Saksi Korban sebesar Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
  • Bahwa setelah habis masa penyewaan, sepeda motor tersebut oleh Terdakwa diperpanjang masa penyewaannya selama 2 (dua) hari mulai tanggal 24 September 2024 sampai dengan tanggal 25 September 2024, kemudian sepeda motor tersebut oleh Saksi Korban diantar kerumah saudara Terdakwa yang bernama Sdri. MARDIYATUN, yang beralamat di Jl. Citandui No. 34 Rt. 001 Rw. 007 Kel. Tanggung, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar;
  • Bahwa setelah habis masa perpanjangan sewa sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian kembali memperpanjang sewa sepeda motor tersebut setiap 2 (dua) hari sekali dan penyewaan tersebut berjalan hingga tanggal 12 Oktober 2024, namun sejak tanggal 13 Oktober 2024 Terdakwa sudah tidak membayar sewa sepeda motor tersebut dan Terdakwa juga tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Korban ;
  • Bahwa kemudian Saksi Korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan uang sewa sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa berjanji akan membayar uang sewa sepeda motor tersebut, namun hingga tanggal 22 Oktober 2024 Terdakwa tetap tidak memenuhi janjinya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 wib  Saksi Korban bersama dengan Saksi Sdri. BELA RIANSARI mendatangi rumah Terdakwa untuk menemui Terdakwa dengan maksud menanyakan tentang sepeda motor yang disewa tersebut, pada saat itu Terdakwa menjelaskan jika sepeda motor yang Terdakwa sewa tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 08.00 wib telah Terdakwa jadikan jaminan hutang kepada Sdri. HENIATUL AINUNIROH, kemudian Terdakwa membuat pernyataan akan mengembalikan sepeda motor pada tanggal 25 Oktober 2024, namun kenyataannya sepeda motor tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban ;
  • Bahwa pada saat sepeda motor tersebut diserahkan kepada Sdri. HENIATUL AINUNIROH sebagai jaminan hutang, Terdakwa tidak ijin pada Saksi Korban ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Sdr. RAYANA ADE KURNIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam  Pasal  372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya