Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Blt PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur 1.Didik Murdjianto
2.Nurul Susilowati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 09 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Didik Murdjianto
2Nurul Susilowati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.883.770,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0717/Cab.Blt/IX/2015 tanggal 25 September 2015 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 19.199.663,- (sembilan belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 2.380.152,-(dua juta tiga ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 2.303.955 (dua juta tiga ratus tiga ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 23.883.770,- (dua puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 723 atas nama SALEH atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-12-1986 nomor 487, seluas 137 m2 dan terletak di : provinsi Jawa Timur, Kota Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kelurahan Sukorejo, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat. 
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak