Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2016/PN Blt ESTER SUKENSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 27 Apr. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ESTER SUKENSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa ESTER SUKENSI (Pemohon) sebagai WALI PENGAMPU dari cucu kandungnya yang bernama AMABEL MAQDALENE SUNARTO, perempuan, lahir di Blitar pada tanggal 25 September 2012 yang belum dewasa untuk mengurus/menerima hak-haknya;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam penetapan ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak