Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN Blt SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H. MEKY NUR ARIFIN Als MEKI Bin (Alm) MISKAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2468/M.5.22/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Pertama:

----------Bahwa Terdakwa MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 00.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Sumberjo RT 03/ RW 03 Ds. Sumberjo Kec. Kademangan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa berawal dari penangkapan saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN atas pengedaran pil Dobel L, diperoleh informasi jika saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN membeli pil Dobel L tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya dengan informasi yang didapatkan dari saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN, saksi ADITYA SETIAWAN, S.H. dan saksi GALIH PRAKHASIWI yang merupakan anggota Polres Blitar beserta tim Satresnarkoba Polres Blitar lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu 01 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Terdakwa tepatnya di Dsn Sumberjo RT 03/ RW 03 Ds. Sumberjo Kec. Kademangan Kab. Blitar. Dan dari penggeledahan Terdakwa didapatkan barang berupa :
  • 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,46 gram berat bersih 0,16 gram
  • 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,11 gram
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dua Dewi
  • 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hijau
  • 1 (satu) lembar tisu warna putih
  • 1 (satu) buah kartu ATM BRI 615501038285536
  • 1 (satu) buah alat bong
  • 1 (satu) buah korek api
  • 1 (satu) buah pipet kaca
  • Uang tunai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S nomor HP 085771259103
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO (dilakukan penututan terpisah) dengan cara membeli sebanyak 0,5 (nol koma lima) atau setengah gram seharga RP 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uangnya ditransfer oleh Terdakwa melalui BRILINK di Rejotangan Tulungagung kepada saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO dengan Nomor Rekening BRI 011001038510539 atas nama ADITYA TAUFIKUL ROHMAN (DPO). Kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO. Selanjutnya Terdakwa memperoleh peta lokasi untuk pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Dsn Junjung Kec. Sumbergempol Tulungagung dari saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO (dilakukan penututan terpisah) sehingga Terdakwa menuju lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dua Dewi yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa mengambil dan membawa pulang 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dua Dewi yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Sesampainya dirumah, oleh Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) buah klip.
  • Bahwa terdakwa memiliki izin dari pihak yang berwenang mengeluarkan izin dalam hal membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor 154/14098/2024 tanggal 05 Juli 2024, setelah dilakukan penimbangan dengan hasih : dari tersangka MEKY Nur Arifin Als MEKI bin (Alm) Miskal sebanyak 2 klip dengan berat bersih 0,27 gram. Lalu berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih BB/91/VII/RES.4.3/2024/Satresnarkoba tanggal 01 Juli 2024 berupa:
  • 0,16 gram sabu-sabu, disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram
  • 0,11 gram sabu-sabu, disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05520/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah kristal  Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan 1.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

Kedua:

----------Bahwa Terdakwa MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 00.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Sumberjo RT 03/ RW 03 Ds. Sumberjo Kec. Kademangan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN atas pengedaran pil Dobel L, diperoleh informasi jika saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN membeli pil Dobel L tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya dengan informasi yang didapatkan dari saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN, saksi ADITYA SETIAWAN, S.H. dan saksi GALIH PRAKHASIWI yang merupakan anggota Polres Blitar beserta tim Satresnarkoba Polres Blitar lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu 01 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Terdakwa tepatnya di Dsn Sumberjo RT 03/ RW 03 Ds. Sumberjo Kec. Kademangan Kab. Blitar. Dan dari penggeledahan Terdakwa didapatkan barang berupa :
  • 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,46 gram berat bersih 0,16 gram
  • 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,11 gram
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dua Dewi
  • 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hijau
  • 1 (satu) lembar tisu warna putih
  • 1 (satu) buah kartu ATM BRI 615501038285536
  • 1 (satu) buah alat bong
  • 1 (satu) buah korek api
  • 1 (satu) buah pipet kaca
  • Uang tunai Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S nomor HP 085771259103
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO (dilakukan penututan terpisah) dengan cara membeli sebanyak 0,5 (nol koma lima) atau setengah gram seharga RP 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uangnya ditransfer oleh Terdakwa melalui BRILINK di Rejotangan Tulungagung kepada saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO dengan Nomor Rekening BRI 011001038510539 atas nama ADITYA TAUFIKUL ROHMAN (DPO). Kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO. Selanjutnya Terdakwa memperoleh peta lokasi untuk pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Dsn Junjung Kec. Sumbergempol Tulungagung dari saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO (dilakukan penututan terpisah) sehingga Terdakwa menuju lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dua Dewi yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa mengambil dan membawa pulang 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dua Dewi yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Sesampainya dirumah, oleh Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) buah klip.
  • Bahwa terdakwa memiliki izin dari pihak yang berwenang mengeluarkan izin dalam hal menguasai narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor 154/14098/2024 tanggal 05 Juli 2024, setelah dilakukan penimbangan dengan hasih : dari tersangka MEKY Nur Arifin Als MEKI bin (Alm) Miskal sebanyak 2 klip dengan berat bersih 0,27 gram. Lalu berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih BB/91/VII/RES.4.3/2024/Satresnarkoba tanggal 01 Juli 2024 berupa:
  • 0,16 gram sabu-sabu, disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram
  • 0,11 gram sabu-sabu, disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05520/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah kristal  Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan 1.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN:

KEDUA:

Pertama:

----------Bahwa Terdakwa MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL pada hari senin tanggal 01 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Sumberjo RT 03/ RW 03 Ds. Sumberjo Kec. Kademangan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat  (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN atas pengedaran pil Dobel L, diperoleh informasi jika saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN membeli pil Dobel L tersebut dari Terdakwa MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, terdakwa memperoleh sediaan pil Dobel L dari saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO sebanyak 1.000 (seribu) butir Pil Double L seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian uangnya oleh Terdakwa transfer ke rekening atas nama ADITYA TAUFIKUL ROHMAN (DPO) atas arahan saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO. Penyerahan Pil Dobel L tersebut di wilayah Ds. Junjung Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung yang setelahnya Terdakwa langsung menuju lokasi untuk mengambil sediaan pil Dobel L tersebut
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN menghubungi Terdakwa untuk membeli pil Dobel L sebanyak 500 (lima ratur) butir pil double L, dimana Terdakwa memberikan harga sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Pembayaran dilakukan bertahap oleh saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN kepada Terdakwa dimana saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, dan pada hari selasa tanggal 25 Juni saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN datang kerumah Terdakwa untuk mengambil pil Dobel L sekaligus menyerahkan uang tambahan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Lalu sisa pembayaran akan dibayarkan kepada Terdakwa nanti dari keuntungan penjualan pil Dobel L.

Terdakwa memberikan 4 (empat) klip berisikan masing-masing klip sejumlah 125 (seratus dua puluh lima) butir pil Dobel L kepada saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN.

  • Bahwa selain Terdakwa menjual pil Dobel L kepada saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN sebanyak 500 butir seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), terdakwa juga menjual kepada Sdr. VIA sebanyak 500 butir seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05516/NOF/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari saksi MASYUDI Als. PAIDI BIN MESELAN tersebut adalah tablet  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN:

Kedua:

----------Bahwa Terdakwa MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL pada hari senin tanggal 01 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Sumberjo RT 03/ RW 03 Ds. Sumberjo Kec. Kademangan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau tidak memiliki kesaksian dan kewenangan, melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan  farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN atas pengedaran pil Dobel L, diperoleh informasi jika saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN membeli pil Dobel L tersebut dari Terdakwa MEKY NUR ARIFIN Als. MEKI Bin (Alm) MISKAL.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, terdakwa memperoleh sediaan pil Dobel L dari saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO sebanyak 1.000 (seribu) butir Pil Double L seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian uangnya oleh Terdakwa transfer ke rekening atas nama ADITYA TAUFIKUL ROHMAN (DPO) atas arahan saksi DANAR RIZKY ANTO Als. PERCI Bin PITOYO. Penyerahan Pil Dobel L tersebut di wilayah Ds. Junjung Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung yang setelahnya Terdakwa langsung menuju lokasi untuk mengambil sediaan pil Dobel L tersebut
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN menghubungi Terdakwa untuk membeli pil Dobel L sebanyak 500 (lima ratur) butir pil double L, dimana Terdakwa memberikan harga sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Pembayaran dilakukan bertahap oleh saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN kepada Terdakwa dimana saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, dan pada hari selasa tanggal 25 Juni saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN datang kerumah Terdakwa untuk mengambil pil Dobel L sekaligus menyerahkan uang tambahan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Lalu sisa pembayaran akan dibayarkan kepada Terdakwa nanti dari keuntungan penjualan pil Dobel L.

Terdakwa memberikan 4 (empat) klip berisikan masing-masing klip sejumlah 125 (seratus dua puluh lima) butir pil Dobel L kepada saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN.

  • Bahwa selain Terdakwa menjual pil Dobel L kepada saksi MASYUDI Als. PAIDI Bin MESELAN sebanyak 500 butir seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), terdakwa juga menjual kepada Sdr. VIA sebanyak 500 butir seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05516/NOF/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari saksi MASYUDI Als. PAIDI BIN MESELAN tersebut adalah tablet  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 17 tahun 2023--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya