Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2017/PN Blt PT. BPR JATIM 1.Ahmad Suhadak
2.Rusliyana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JATIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Suhadak
2Rusliyana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]-->

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.      Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.      Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 187.919.299,- (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

4.      Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 187.919.299,- (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah); ditambah denda/penalty sebesar Rp. 18.791.929,- (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu. Sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 952 tanggal 01 Oktober 2007 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;

5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";} </style>

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak