Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2017/PN Blt RIFDIATI ROHMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIFDIATI ROHMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3505CLT111220804665, tanggal 12 Desember 2008, dari yang tertulis RIFDIATI  ROHMAH, lahir di Blitar pada tanggal 24 Mei 1993 dibetulkan menjadi RIFDIATI  ROHMAH, lahir Blitar pada tanggal 24 Desember 1993  ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak