Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa NASARUDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar bulan Desember 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Toko yang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Manggar RT 003 RW 009 Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa Terdakwa pemegang Surat Rekomendasi Nomor 1560/KAB/05/11.01.01.2001/TANI/JBT/XI/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang digunakan untuk pembelian jenis BBM tertentu Jenis Minyak Solar dalam rangka usaha Pertanian, dengan masa berlaku selama 3 (tiga) bulan yang berdasarkan Surat Rekomendasi tersebut pihak SPBU UD. BAROKAH 54.661.23 (PAKISREJO) membuatkan barcode pembelian solar untuk Terdakwa.
- Bahwa sekira dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 setelah Terdakwa mendapat Surat Rekomendasi Nomor 1560/KAB/05/11.01.01.2001/TANI/JBT/XI/2023 tanggal 06 Desember 2023, Terdakwa melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis Solar Subsidi dengan cara Terdakwa datang ke SPBU UD. BAROKAH 54.661.23 (PAKISREJO) dengan membawa Drum/Tong yang dinaikkan Terdakwa kedalam mobil merk SUZUKI STATION WGN dengan plat nomor N 1895 CJ, lalu Terdakwa membeli BBM jenis Solar Subsidi tersebut dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter, setelah BBM jenis Solar Subsidi Terdakwa beli lalu dimasukkan kedalam Drum/Tong, selanjutnya Terdakwa pulang dan memindahkan solar tersebut dari Tong Besi kedalam galon bekas merk le mineral dengan menggunakan corong dan canting dengan tujuan agar tong besi tersebut dapat digunakan lagi oleh Terdakwa untuk membeli BBM jenis Solar Subsidi. Bahwa pembelian tersebut Terdakwa lakukan beberapa kali, yaitu:
- Bahwa sekira bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Mei 2024, Terdakwa melakukan niaga BBM jenis Solar Subsidi dengan cara menjual kembali BBM jenis Solar Subsidi yang dibeli berdasarkan Surat Rekomendasi tersebut dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) di Toko yang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Manggar RT 003 RW 009 Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.700,00 (seribu tujuh ratus rupiah) sampai dengan Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) per liter. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Surat Rekomendasi yang menyatakan Jenis BBM tertentu (jenis Minyak Solar) atau jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali.
- Bahwa setelah semua Solar habis terjual sekira bulan Mei 2024, Terdakwa mengajukan kembali Surat rekomendasi ke Kantor Desa Kunir pada tanggal 21 Mei 2024 dan dicatatkan Nomor 574 tanggal 21 Mei 2024 pada Register surat keluar Desa Kunir tahun 2024, kemudian rekomendasi tersebut Terdakwa gunakan lagi untuk membeli BBM jenis Solar Subsidi secara berulang kali di SPBU UD. BAROKAH 54.661.23 (PAKISREJO) dan dari hasil Pembelian BBM Jenis Solar Subsidi tersebut, terdakwa melakukan niaga dengan cara menjual kembali dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) di Toko yang terdapat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Manggar RT 003 RW 009 Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar hingga surat rekomendasi tersebut berakhir masa berlakunya pada pertengahan bulan Agustus 2024, dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.700,00 (seribu tujuh ratus rupiah) sampai dengan Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) per liter. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Surat Rekomendasi yang menyatakan Jenis BBM tertentu (jenis Minyak Solar) atau jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali.
- Bahwa sekitar bulan September 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024, Terdakwa kembali membeli BBM jenis Solar Subsidi di SPBU UD. BAROKAH 54.661.23 (PAKISREJO) dengan menggunakan Truk merk Mitsubishi Colt Diesel Engkel tahun 1980 warna kuning yang Terdakwa pinjam dari saksi MUNTOLIK dengan mengatakan kepada saksi MUNTOLIK jika Truck tersebut akan digunakan untuk membeli sembako. Bahwa Terdakwa dalam membeli BBM jenis Solar Subsidi di SPBU menggunakan Truk milik saksi MUNTOLIK tersebut dilakukan antara lain:
Tanggal 07 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 09 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 13 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 16 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 18 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 20 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 22 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 24 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 27 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 29 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 31 Desember 2023
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 02 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 04 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 06 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 08 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 10 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 20 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 22 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 24 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 26 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 28 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 30 Januari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 01 Februari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
Tanggal 03 Februari 2024
|
Sebanyak 20 liter
|
- Pada Minggu pertama pada bulan September 2024 Terdakwa membeli BBM Subsidi jenis Solar di SPBU UD. BAROKAH 54.661.23 (PAKISREJO) sebanyak 1 kali dengan jumlah pembelian sebanyak 150 liter;
- Pada hari Minggu yang kedua di bulan September 2024 Terdakwa kembali melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Solar di SPBU UD. BAROKAH 54.661.23 (PAKISREJO) sebanyak 1 kali dengan jumlah pembelian sebanyak 150 liter;
- Pada Minggu yang ketiga di bulan September 2024 Terdakwa kembali melakukan pembelian BBM Subsidi jenis solar di SPBU UD. BAROKAH 54.661.23 (PAKISREJO) sebanyak 2 kali dengan jumlah per pembelian sebanyak 150 liter;
- Pada Minggu pertama pada bulan Oktober 2024 Terdakwa membeli BBM Subsidi jenis solar di SPBU UD. BAROKAH 54.661.23 (PAKISREJO) sebanyak 2 kali dengan jumlah pembelian sebanyak 150 liter;
- Pada Minggu yang ketiga di bulan Oktober 2024 Terdakwa kembali melakukan pembelian BBM Subsidi jenis solar di SPBU UD. BAROKAH 54.661.23 (PAKISREJO) sebanyak 2 kali dengan jumlah pembelian sebanyak 150 liter dalam sekali beli;
Bahwa dari pembelian BBM Solar Bersubsidi yang dilakukan Terdakwa dari bulan September 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 tersebut, kemudian Terdakwa melakukan niaga Bahan Bakar minyak berupa Solar Subsidi pemerintah dengan menjual kembali di toko yang berada di Rumah terdakwa beralamat di Dusun Manggar RT 003 RW 009 Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, tanpa izin dari yang berwenang dalam distribusi Minyak Solar Subsidi dan terdakwa bukan orang/badan usaha yang berwenang dalam pendistribusian ataupun niaga Minyak Solar Subsidi.
- Bahwa selanjutnya saksi Novan Rahmat Solianto dan saksi SETYON BUDIANTO SELAN merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap perbuatan terdakwa dan pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 mengamankan Terdakwa serta ditemukan barang bukti yaitu; 29 (dua puluh sembilan) galon air bekas 15 liter yang berisi solar; 2 (dua) drum warna putih 20 liter yang berisi solar; dan1 (satu) jurigen warna biru 40 liter yang berisi solar yang siap untuk diperjualbelikan serta barang bukti lain berupa:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki/ST100 SP station wagon tahun 1989 970 cc nopol N 1895 CJ warna Biru NOKA SL410316635 NOSIN F1oAID215531 atas nama SUDIHARTO alamat Citra Pesono Buring Raya D2-19 RT 01 RW 04 Kel. Wonokoyo Kec. Kedung Kandang Kota Malang;
- 1 (satu) buah STNK mobil Suzuki/ST100 SP station wagon tahun 1989 970 cc nopol N 1895 CJ warna Biru NOKA SL410316635 NOSIN F1oAID215531 atas nama SUDIHARTO alamat Citra Pesono Buring Raya D2-19 RT 01 RW 04 Kel. Wonokoyo Kec. Kedung Kandang Kota Malang;
- 1 (satu) buah corong abu-abu;
- 1 (satu) buah corong warna oranye;
- 2 (dua) buah canting besi;
- 1 (satu) lembar surat rekomendasi dari Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi dengan nomor 1560/KAB/0511.01.01.2001/TANI/JBT/XI/2023;
- 1 (satu) buah kartu barcode atas nama Nasarudin pertanggal 06/12/2023-06/02/2024
- 1 (satu) bbuah HP merk Redmi warna Biru IMEI 1 863976064877548 IMEI 2 863976064877555 dengan nomor 081559772040;
- Bahwa BBM jenis Solar Subsidi tersebut dijual oleh Terdakwa kepada siapa saja yang membutuhkan yang datang di Toko yang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Manggar RT 003 RW 009 Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. ----------------------------------------------- |