Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2021/PN Blt HARRY RACHMAT.,S.H.,M.H. 1.LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN Bin SUMANTO
2.ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI Bin MOCHAMAD MACHRODI
3.ERDHA ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI Bin MOCHAMAD MACHRODI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 170/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-790/M.5.22/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY RACHMAT.,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN Bin SUMANTO[Penahanan]
2ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI Bin MOCHAMAD MACHRODI[Penahanan]
3ERDHA ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI Bin MOCHAMAD MACHRODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
--------- Bahwa mereka terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama-sama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA (terhadap para pelaku anak telah Diversi sebagaimana penetapan No.2/Pen.Diversi/2021/PN.Blt),  pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira jam 02.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2021, bertempat di Depan Stadion SUPRIYADI sisi sebelah barat yang berada di Jalan Kelud Kelurahan Kepanjen Lor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, dengan sengaja secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan sesuatu luka yaitu terhadap korban LIENTANG AGUNG WIJAYA, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban LIENTANG AGUNG WIJAYA bersama-sama dengan saksi GILANG ROMADHON, saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS baru saja pulang dari menjenguk kawannya SDR.OKA hingga pulang pada pukul 02.00 WIB dan saat itu sedang melintasi sisi Barat bagian depan stadion Supriyadi. Korban saat itu berkendaraan terpisah dengan kawan-kawannya dimana korban menaiki sepedamotor sedangkan saksi GILANG ROMADHON, saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS menggunakan 1 (satu) unit mobil AGYA warna putih dimana mereka hendak mencari makan.  Sesampainya di pertigaan jembatan masjid ARROHMAN, korban dan para saksi yaitu saksi GILANG ROMADHON, saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saat itu sedang beriringan/ konvoi sambil membleyer atau memainkan gas kendaraan sehingga para saksi merasa terganggu.  Saksi Gilang selanjutnya menghentikan mobil yang dikemudikan di halaman pintu masuk stadion SUPRIYADI, kemudian saksi GILANG diikuti saksi M.HAFIDZ keluar dari mobil lalu berteriak memanggil pengendara HONDA WIN tersebut dengan mengatakan “MANDEKO MANDEKO” (Berhenti. Berhenti). Para Terdakwa yaitu Terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA, yang saat itu berada di sisi sebelah utara dan sedang beriringan/ konvoi menggunakan sepedamotor saat itu membalas dengan kata-kata  “MBENGOKI SOPO KOWE!” (Neriakin siapa kamu).  Saksi GILANG selanjutnya mengatakan bahwa ia meneriaki orang yang tadi sedang naik motor karena ugal-ugalan.  Karena merasa tersinggung dan tidak terima dikatakan hal tersebut, Terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA, selanjutnya bersama-sama mendekati para saksi dan selanjutnya mengeroyok para saksi.  Kemudian mereka terdakwa LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA memukul saksi korban LIENTANG AGUNG WIJAYA, yang saat itu berada paling dekat dengan kerumunan dan berupaya hendak melerai perkelahian itu, sehingga korban dipukul oleh para Terdakwa dengan cara mengeroyok menggunakan tendangan kaki sebanyak lebih dari 1 (satu) kali; yaitu Terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI dan terdakwa  III ERDHA ZIDNY LAZUARDA menendangi korban masing-masing sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan kaki kiri, diikuti dengan terdakwa I LUCVAN RIANTO alias LUKMAN menendang menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali, yang mengenai tubuh bagian belakang korban yaitu di area sekitar punggung korban LIENTANG AGUNG WIJAYA; sedangkan kawan-kawan terdakwa yaitu Sdr.SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA juga ikut memukul mengenai bagian tubuh korban yang lain sehingga akibat pemukulan yang berturut-turut tersebut, saksi korban LIENTANG AGUNG WIJAYA mengalami  luka robek dibagian dahi, luka robek dibagian mata sebelah kiri yang mengakibatkan mata kiri memar/benjol, luka robek dibagian belakang kepala yang mengakibatkan korban lemas dan tidak sadarkan diri. 
Bahwa selanjutnya, Para Terdakwa yaitu Terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA juga mengejar saksi GILANG ROMADHON  untuk melakukan pemukulan dengan cara mengeroyok saksi GILANG hingga terjatuh di aspal dan akibat pemukulan yang dilakukan Para Terdakwa bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA, saksi GILANG mengalami pusing dan nyeri di daerah bagian belakang kepala yang mengalami benjol.   Setelah melihat korban LIENTANG AGUNG WIJAYA terkapar tidak sadarkan diri, para Terdakwa bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA selanjutnya beramai-ramai meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepedamotor masing-masing.  Saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS yang melihat kejadian tersebut dari jarak lebih kurang 1,5 meter, semula tidak berani mendekati hingga Para Terdakwa dan kawan-kawannya meninggalkan tempat tersebut sehingga saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS   memberitahukan kepada keluarga korban, yaitu kakak korban, saksi LIETA FEBRIYANI untuk membawa korban guna dilakukan perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dan melaporrkan kejadian tersebut kepada petugas POLRES BLITAR KOTA untuk diproses menurut hukum.    
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit serta menderita luka sehingga terhalang melakukan aktivitas  sebagaimana Visum et Repertum yang dibuat pada tanggal 07 Maret 2021 jam 02.48 WIB oleh dr. DANANG PRASETYO, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah “MARDI WALUYO” KOTA BLITAR atas nama LIENTANG AGUNG WIJAYA dengan hasil pemeriksaannya menerangkan sebagai berikut : 
              Kesimpulan :
Ditemukan dalam keadaan terdapat luka robek di kepala bagian belakang dan alis mata kiri ukuran tiga sentimeter dan dua sentimeter, memar keseluruhan berwarna kebiruan dan luka robek berukuran 2 sentimeter di kelopak mata kiri, luka memar 


kemerahan di telinga kanan, luka memar kemerahan berukuran satu centimeter masing-masing di leher kanan dan pundak kanan, luka memar kebiruan dan luka gores berukuran 2 sentimeter masing-masing di lutut kanan dan kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul

-----  Perbuatan  mereka terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------
SUBSIDIAIR 
Bahwa mereka terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama-sama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA (terhadap para pelaku anak telah Diversi sebagaimana penetapan No.2/Pen.Diversi/2021/PN.Blt), pada waktu dan tempat sebagaimana disebut dalam Dakwaan Primair, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban  LIENTANG AGUNG WIJAYA als. ANANG, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban LIENTANG AGUNG WIJAYA bersama-sama dengan saksi GILANG ROMADHON, saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS baru saja pulang dari menjenguk kawannya SDR.OKA hingga pulang pada pukul 02.00 WIB dan saat itu sedang melintasi sisi Barat bagian depan stadion Supriyadi. Korban saat itu berkendaraan terpisah dengan kawan-kawannya dimana korban menaiki sepedamotor sedangkan saksi GILANG ROMADHON, saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS menggunakan 1 (satu) unit mobil AGYA warna putih dimana mereka hendak mencari makan.  Sesampainya di pertigaan jembatan masjid ARROHMAN, korban dan para saksi yaitu saksi GILANG ROMADHON, saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saat itu sedang beriringan/ konvoi sambil membleyer atau memainkan gas kendaraan sehingga para saksi merasa terganggu.  Saksi Gilang selanjutnya menghentikan mobil yang dikemudikan di halaman pintu masuk stadion SUPRIYADI, kemudian saksi GILANG diikuti saksi M.HAFIDZ keluar dari mobil lalu berteriak memanggil pengendara HONDA WIN tersebut dengan mengatakan “MANDEKO MANDEKO” (Berhenti. Berhenti). Para Terdakwa yaitu Terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA, yang saat itu berada di sisi sebelah utara dan sedang beriringan/ konvoi menggunakan sepedamotor saat itu membalas dengan kata-kata  “MBENGOKI SOPO KOWE!” (Neriakin siapa kamu).  Saksi GILANG selanjutnya mengatakan bahwa ia meneriaki orang yang tadi sedang naik motor karena ugal-ugalan.  Karena merasa tersinggung dan tidak terima dikatakan hal tersebut, Terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA, selanjutnya bersama-sama mendekati para saksi dan selanjutnya mengeroyok para saksi.  Kemudian mereka terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA memukul saksi korban LIENTANG AGUNG WIJAYA, yang saat itu berada paling dekat dengan kerumunan dan berupaya hendak melerai perkelahian itu, sehingga korban dipukul oleh para Terdakwa dengan cara mengeroyok menggunakan tendangan kaki sebanyak lebih dari 1 (satu) kali; yaitu Terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI dan terdakwa  III ERDHA ZIDNY LAZUARDA menendangi korban masing-masing sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan kaki kiri, diikuti dengan terdakwa I LUCVAN RIANTO alias LUKMAN menendang menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali, yang mengenai tubuh bagian belakang korban yaitu di area sekitar punggung korban LIENTANG AGUNG WIJAYA; sedangkan kawan-kawan terdakwa yaitu Sdr.SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA juga ikut memukul mengenai bagian tubuh korban yang lain sehingga akibat pemukulan yang berturut-turut tersebut, saksi korban LIENTANG AGUNG WIJAYA mengalami  luka robek dibagian dahi, luka robek dibagian mata sebelah kiri yang mengakibatkan mata kiri memar/benjol, luka robek dibagian belakang kepala yang mengakibatkan korban lemas dan tidak sadarkan diri. 
Bahwa selanjutnya, Para Terdakwa yaitu Terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA juga mengejar saksi GILANG ROMADHON  untuk melakukan pemukulan dengan cara mengeroyok saksi GILANG hingga terjatuh di aspal dan akibat pemukulan yang dilakukan Para Terdakwa bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA, saksi GILANG mengalami pusing dan nyeri di daerah bagian belakang kepala yang mengalami benjol.   Setelah melihat korban LIENTANG AGUNG WIJAYA terkapar tidak sadarkan diri, para Terdakwa bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA selanjutnya beramai-ramai meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepedamotor masing-masing.  Saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS yang melihat kejadian tersebut dari jarak lebih kurang 1,5 meter, semula tidak berani mendekati hingga Para Terdakwa dan kawan-kawannya meninggalkan tempat tersebut sehingga saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS   memberitahukan kepada keluarga korban, yaitu kakak korban, saksi LIETA FEBRIYANI untuk membawa korban guna dilakukan perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dan melaporrkan kejadian tersebut kepada petugas POLRES BLITAR KOTA untuk diproses menurut hukum.    
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit serta menderita luka sebagaimana Visum et Repertum yang dibuat pada tanggal 07 Maret 2021 jam 02.48 WIB oleh dr. DANANG PRASETYO, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah “MARDI WALUYO” KOTA BLITAR atas nama LIENTANG AGUNG WIJAYA dengan hasil pemeriksaannya menerangkan sebagai berikut : 
              Kesimpulan :
Ditemukan dalam keadaan terdapat luka robek di kepala bagian  belakang dan alis mata kiri ukuran tiga sentimeter dan dua sentimeter, memar keseluruhan berwana kebiruan dan luka robek berukuran 2 sentimeter di kelopak mata kiri, luka memar kemerahan di telinga kanan, luka memar kemerahan berukuran satu centimeter masing-masing di leher kanan dan pundak kanan, luka memar kebiruan dan luka gores berukuran 2 sentimeter masing-masing di lutut kanan dan kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul
--------- Perbuatan  mereka terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR 
Bahwa mereka terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, dan Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA (terhadap para pelaku anak telah Diversi sebagaimana penetapan No.2/Pen.Diversi/2021/PN.Blt), secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana disebut dalam Dakwaan Primair, telah melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, korban  LIENTANG AGUNG WIJAYA als. ANANG, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------
----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban LIENTANG AGUNG WIJAYA bersama-sama dengan saksi GILANG ROMADHON, saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS baru saja pulang dari menjenguk kawannya SDR.OKA hingga pulang pada pukul 02.00 WIB dan saat itu sedang melintasi sisi Barat bagian depan stadion Supriyadi. Korban saat itu berkendaraan terpisah dengan kawan-kawannya dimana korban menaiki sepedamotor sedangkan saksi GILANG ROMADHON, saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS menggunakan 1 (satu) unit mobil AGYA warna putih dimana mereka hendak mencari makan.  Sesampainya di pertigaan jembatan masjid ARROHMAN, korban dan para saksi yaitu saksi GILANG ROMADHON, saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saat itu sedang beriringan/ konvoi sambil membleyer atau memainkan gas kendaraan sehingga para saksi merasa terganggu.  Saksi Gilang selanjutnya menghentikan mobil yang dikemudikan di halaman pintu masuk stadion SUPRIYADI, kemudian saksi GILANG diikuti saksi M.HAFIDZ keluar dari mobil lalu berteriak memanggil pengendara HONDA WIN tersebut dengan mengatakan “MANDEKO MANDEKO” (Berhenti. Berhenti). Para Terdakwa yaitu Terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA, yang saat itu berada di sisi sebelah utara dan sedang beriringan/ konvoi menggunakan sepedamotor saat itu membalas dengan kata-kata  “MBENGOKI SOPO KOWE!” (Neriakin siapa kamu).  Saksi GILANG selanjutnya mengatakan bahwa ia meneriaki orang yang tadi sedang naik motor karena ugal-ugalan.  Karena merasa tersinggung dan tidak terima dikatakan hal tersebut, Terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA, selanjutnya bersama-sama mendekati para saksi dan selanjutnya mengeroyok para saksi.  Kemudian mereka terdakwa LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA memukul saksi korban LIENTANG AGUNG WIJAYA, yang saat itu berada paling dekat dengan kerumunan dan berupaya hendak melerai perkelahian itu, sehingga korban dipukul oleh para Terdakwa dengan cara mengeroyok menggunakan tendangan kaki sebanyak lebih dari 1 (satu) kali; yaitu Terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI dan terdakwa  III ERDHA ZIDNY LAZUARDA menendangi korban masing-masing sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan kaki kiri, diikuti dengan terdakwa I LUCVAN RIANTO alias LUKMAN menendang menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali, yang mengenai tubuh bagian belakang korban yaitu di area sekitar punggung korban LIENTANG AGUNG WIJAYA; sedangkan kawan-kawan terdakwa yaitu Sdr.SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA juga ikut memukul mengenai bagian tubuh korban yang lain sehingga akibat pemukulan yang berturut-turut tersebut, saksi korban LIENTANG AGUNG WIJAYA mengalami  luka robek dibagian dahi, luka robek dibagian mata sebelah kiri yang mengakibatkan mata kiri memar/benjol, luka robek dibagian belakang kepala mengakibatkan korban lemas dan tidak sadarkan diri. 
Bahwa selanjutnya, Para Terdakwa yaitu Terdakwa I LUCVAN RIANTO MASASKI Alias LUKMAN BIN SUMANTO, terdakwa II ERDHI ZIDNY LAZUARDI Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, serta Terdakwa III ERDHA ZIDNY LAZUARDA Alias ERDHI BIN MOCHAMAD MACHRODI, bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA juga mengejar saksi GILANG ROMADHON  untuk melakukan pemukulan dengan cara mengeroyok saksi GILANG hingga terjatuh di aspal dan akibat pemukulan yang dilakukan Para Terdakwa bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA, saksi GILANG mengalami pusing dan nyeri di daerah bagian belakang kepala yang mengalami benjol.   Setelah melihat korban LIENTANG AGUNG WIJAYA terkapar tidak sadarkan diri, para Terdakwa bersama dengan SAIFUL KAMIL, LUCKY EKA SAPUTRA, ANDRE SABUT AZIZ SAPUTRA dan YEKA TRI YUDHA selanjutnya beramai-ramai meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepedamotor masing-masing.  Saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS melihat kejadian tersebut dari jarak lebih kurang 1,5 meter, semula tidak berani mendekati hingga Para Terdakwa dan kawan-kawannya meninggalkan tempat tersebut sehingga saksi SABILA ROSYAD UBAIDILAH dan saksi M.KHAFID NUR MU’IS   memberitahukan kepada keluarga korban, yaitu kakak korban, saksi LIETA FEBRIYANI untuk membawa korban guna dilakukan perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dan melaporrkan kejadian tersebut kepada petugas POLRES BLITAR KOTA untuk diproses menurut hukum.    
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit serta menderita luka sebagaimana Visum et Repertum yang dibuat pada tanggal 07 Maret 2021 jam 02.48 WIB oleh dr. DANANG PRASETYO, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah “MARDI WALUYO” KOTA BLITAR atas nama LIENTANG AGUNG WIJAYA dengan hasil pemeriksaannya menerangkan sebagai berikut : 
              Kesimpulan :
Ditemukan dalam keadaan terdapat luka robek di kepala bagian  belakang dan alis mata kiri ukuran tiga sentimeter dan dua sentimeter, memar keseluruhan berwana kebiruan dan luka robek berukuran 2 sentimeter di kelopak mata kiri, luka memar kemerahan di telinga kanan, luka memar kemerahan berukuran satu centimeter masing0-masing di leher kanan dan pundak kanan, luka memar kebiruan dan luka gores berukuran 2 sentimeter masing-masing di lutut kanan dan kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul

----- Perbuatan  mereka terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya