Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2025/PN Blt | Muslimin, S.H., M.H. | TOMI ABDULAH FAUZI ALIAS TOMBLOK BIN SUYANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-98/M.5.48/Enz.2/1/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU : ---------- Bahwa terdakwa TOMI ABDULAH FAUZI Alias TOMBLOK Bin SUYANI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Pulorejo RT.01 RW.03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa TOMI ABDULAH FAUZI Alias TOMBLOK Bin SUYANI dihubungi saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL (terdakwa lain yang diajukan penuntutan terpisah) yang meminta terdakwa agar datang kerumah saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL di Dusun Pulorejo RT.01 RW.03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Setelah terdakwa sampai dirumah saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL, selanjutnya terdakwa diajak oleh saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL untuk memecah/ membagi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu menjadi 17 (tujuh belas) poket. Kemudian dari 17 (tujuh belas) poket sabu tersebut terdakwa menerima 10 (sepuluh) poket sabu dari saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL, sedangkan yang 7 (tujuh) poket sabu lainnya dibawa sendiri oleh saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL. - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa dan saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL berada di rumah saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL, tiba-tiba Petugas Satresnarkoba Polres Blitar datang dan menangkap terdakwa dan saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL dan ditemukan 7 (tujuh) poket sabu yang disimpan di saku jaket di dalam kamar tidur saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL dan 1 (satu) bungkus yang berisi 968 (sembilan ratus enam puluh delapan) butir Pil Double L di dalam almari pakaian milik saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Dusun Pulorejo RT.01 RW.03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar dan ditemukan 10 (sepuluh) poket sabu yang disimpan dan dikuasai terdakwa dalam bekas pembungkus rokok Sampoerna Splash warna ungu di atas meja yang ditindih menggunakan toples di kamar tidur terdakwa, kemudian juga ditemukan 3 (tiga) plastik klip dan 2 (lima) bungkus plastik yang total berisi 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) butir Pil Double L di laci meja kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL beserta barang bukti tersebut dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Blitar untuk proses hukum. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 08567/NNF/2024 tanggal 23 Oktober 2024, barang bukti nomor : 25108/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram yang diduga mengandung Narkotika milik terdakwa TOMI ABDULAH FAUZI Alias TOMBLOK Bin SUYANI, dengan kesimpulan adalah barang bukti benar mengandung positif Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti nomor : 25109/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,345 gram milik terdakwa TOMI ABDULAH FAUZI Alias TOMBLOK Bin SUYANI, dengan kesimpulan adalah barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Setelah barang bukti diperiksa sisanya dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat benang pengikat warna putih. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, dimana terdakwa dalam menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dari saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL mendapatkan keuntungan berupa pemakaian sabu bersama-sama dengan saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL secara gatis, sehingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum karena Narkotika Golongan I yang diterima terdakwa tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan Laboratorium sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------- ------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------- KEDUA : ---------- Bahwa terdakwa TOMI ABDULAH FAUZI Alias TOMBLOK Bin SUYANI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Pulorejo RT.01 RW.03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa TOMI ABDULAH FAUZI Alias TOMBLOK Bin SUYANI dihubungi saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL (terdakwa lain yang diajukan penuntutan terpisah) yang meminta terdakwa agar datang kerumah saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL di Dusun Pulorejo RT.01 RW.03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Setelah terdakwa sampai dirumah saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL, selanjutnya terdakwa diajak oleh saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL untuk memecah/ membagi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu menjadi 17 (tujuh belas) poket. Kemudian dari 17 (tujuh belas) poket sabu tersebut terdakwa menerima 10 (sepuluh) poket sabu dari saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL dengan maksud agar sabu-sabu tersebut disimpan terdakwa, sedangkan yang 7 (tujuh) poket sabu lainnya dibawa sendiri oleh saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL. - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa dan saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL berada di rumah saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL, tiba-tiba Petugas Satresnarkoba Polres Blitar datang dan menangkap terdakwa dan saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL dan ditemukan 7 (tujuh) poket sabu yang disimpan di saku jaket di dalam kamar tidur saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL dan 1 (satu) bungkus yang berisi 968 (sembilan ratus enam puluh delapan) butir Pil Double L di dalam almari pakaian milik saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Dusun Pulorejo RT.01 RW.03 Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar dan ditemukan 10 (sepuluh) poket sabu yang disimpan dan dikuasai terdakwa dalam bekas pembungkus rokok Sampoerna Splash warna ungu di atas meja yang ditindih menggunakan toples di kamar tidur terdakwa, kemudian juga ditemukan 3 (tiga) plastik klip dan 2 (lima) bungkus plastik yang total berisi 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) butir Pil Double L di laci meja kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi SONI METAKARONA Alias SONTUL beserta barang bukti tersebut dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Blitar untuk proses hukum. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 08567/NNF/2024 tanggal 23 Oktober 2024, barang bukti nomor : 25108/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram yang diduga mengandung Narkotika milik terdakwa TOMI ABDULAH FAUZI Alias TOMBLOK Bin SUYANI, dengan kesimpulan adalah barang bukti benar mengandung positif Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti nomor : 25109/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,345 gram milik terdakwa TOMI ABDULAH FAUZI Alias TOMBLOK Bin SUYANI, dengan kesimpulan adalah barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Setelah barang bukti diperiksa sisanya dikembalikan dengan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat benang pengikat warna putih. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, sehingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum karena Narkotika Golongan I yang disimpan dan dikuasai terdakwa tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan Laboratorium sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |