Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0168/Cab.Blt/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 8.885.067,- (delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh tujuh rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 8.640.607,-(delapan juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus tujuh rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 1.066.208 (satu juta enam puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 18.591.882,- (delapan belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 1771 atas nama MANSUR SUHAIRI atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-April-2018 nomor 00102/Sawentar/2018 NIB : 12.29.42.13.02281, seluas 1.144 m2 dan terletak di : Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Kanigoro, Desa Sawentar. Yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |