Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama Pemohon dan nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 25884/DSP/IX/Tahun 2003yang semula tertulis:NANANG STYO BUDI, lahir di Blitar pada tanggal 20 Agustus 1989 anak laki-laki dari suami-istri KUSENAN dengan SRI WAHYUNIdirubah menjadi:NANANG SETYO BUDI, lahir di Blitar pada tanggal 20 Agustus 1989 anak laki-laki dari suami-istri KUSNAN dengan SRI WAHYUNI;
-Merubah tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505092808890001 dan Kartu Keluarga Nomor: 3505100912110007yang semula tertulis:NANANG SETYO BUDI, lahir di Blitar pada tanggal 28 Agustus 1989dirubah menjadi:NANANG SETYO BUDI, lahir di Blitar pada tanggal 20 Agustus 1989;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar agardicatat mengenai perubahan nama dan tahun lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |