Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Pemohon bernama WAHYU PITRI LESTARI yang Lahir di Blitar pada tanggal 18 Oktober 2007, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Turunan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatatkan perihal Dispensasi/Ijin untuk menikah tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinannya;
4.Menetapkan bahwa biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Negara;
|