Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KTP NIK : 3605111506600005 yang semula tertulis SUPRIANA dirubah/dibetulkan menjadi SUPRIYONO;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KK Nomor : 3505111709060082 yang semula tertulis SUPRIANA dirubah/dibetulkan menjadi SUPRIYONO;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |