Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3459/II/TP/TAHUN 2010 tanggal 08 Pebruari 2010, dari nama anak Pemohon yang tertulis ANGEL MULIA DISTY menjadi ADIBA SHAKILA ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar, untuk dicatat tentang perubahan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berlaku, serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|