Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505092901910003 yang semula tertulis: MUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 29 Januari 1991 dirubah/dibetulkan menjadi: MUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 23 Maret 1989 ;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505090108060062 yang semula tertulis: MUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 29 Januari 1991 dirubah/dibetulkan menjadi: MUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 23 Maret 1989 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |