Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2022/PN Blt MUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.MUJIONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505092901910003 yang semula tertulis: MUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 29 Januari 1991 dirubah/dibetulkan menjadi: MUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 23 Maret 1989 ;
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505090108060062 yang semula tertulis: MUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 29 Januari 1991 dirubah/dibetulkan menjadi: MUJIONO, lahir di Blitar pada tanggal 23 Maret 1989 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak