Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Blt KUSNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUSNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-02012025-0043 yang semula tertulis: KUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 04 Februari 2003 dirubah/dibetulkan menjadi: HANIK HIDAYATUL KHUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 10 Maret 2002
-Merubah/membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505104402030002 yang semula tertulis: KUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 04 Februari 2003 dirubah/dibetulkan menjadi: HANIK HIDAYATUL KHUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 10 Maret 2002
-Merubah/membetulkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505101709060093 yang semula tertulis: KUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 04 Februari 2003 dirubah/dibetulkan menjadi: HANIK HIDAYATUL KHUSNA Lahir di Blitar pada tanggal 10 Maret 2002
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan; 
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak