INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Blt | PT BPR CAHAYA BUMI ARTHA | 1.SUGIANTO 2.LILIS INDRAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Blt |
Tanggal Surat | Selasa, 12 Mar. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 67.297.942,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit nomor 91 tanggal 22-01-2020, Addendum I Perjanjian Kredit No. 109 tanggal 06-06- 2020, Addendum II Perjanjian Kredit No. 190 tanggal 29-03-2021, antara Penggugat dan Tergugat.
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atau kewajibannnya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga, pinalti dan denda :
Pokok : Rp. 29.768.034,-
Bunga : Rp. 10.954.908,-
Pinalti : Rp. 1.575.000,-
Denda : Rp. 25.000.000,-
Jumlah : Rp. 67.297.942,-
Dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman kredit beserta bunga, pinalti dan denda pinjaman secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa Sertipikat Hak Milik No. 140 sebagaiman diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19-06-2019 nomor 00026/Sidomulyo/2019, seluas 302 M2 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Bakung Desa Sidomulyo, tertulis atas nama SUGIANTO, yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |