Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan nama Pemohon CYNTHIA DEWI dibetulkan menjadi CYNTHIA DEWI HARTONO dalam beberapa berkas, yaitu :
a)Kutipan Akte Kelahiran No.37 A/1982 tertanggal 30–08–1982 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar.
b)Kutipan Akta Perkawinan No.012/WNI/2006 tertanggal 01–07–2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar.
c)Kartu Keluarga No. 3572013010120001 tertanggal 06–08–2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar.
d)Kutipan Akta Kelahiran No. AL7280162632 tertanggal 01–07–2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
3.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |