Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
263/Pid.B/2016/PN Blt | Santosa Hadi Pranawa, S.H. | LOTA SUBAGYO BIN BOIMIN Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 263/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jun. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 294/0.5.22/Ep.2/06/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa LOTA SUBAGYO BIN BOIMIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016, bertempat di rumah warga yang berada di Lingkungan Balapan RT.3 RW.13 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi jenis judi Dadu kepada umum atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengaan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- ---------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi masyarakat kepada petugas Polres Blitar Kota yang melaporkan adanya perjudian Jenis Judi Dadu yang dilakukan oleh terdakwa, dimana hal itu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat setempat. Kemudian para saksi petugas yaitu saksi GATOT HADI SAPUTRO dan saksi SEPTIAN DIRGANDANI yang saat itu sedang melaksanakan dinas selanjutnya menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi rumah warga yang berada di Lingkungan Balapan RT.3 RW.13 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, para saksi petugas melihat terdakwa yang sedang melakukan kegiatan permainan perjudian jenis Judi Dadu dengan cara Terdakwa bertindak sebagai Bandar dimana Terdakwa saat itu duduk di depan terpal yang bergambar angka tombokan dadu dengan dikelilingi oleh beberapa orang yang menjadi pemain atau penomboknya dimana saat itu Terdakwa menaruh 3(tiga) buah dadu di atas alas yang terbuat dari spons dan ditutup dengan menggunakan kulit kelapa dan mengguncang dadu tersebut naik turun alas berikut tutup dadu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan selanjutnya memberikan kesempatan pada penomboknya yang duduk berkeliling menghadap ke beberan dadu untuk memasang taruhannya dimana Para Penombok memasang uang tombokan di terpal yang bergambar angka tombokan dadu. Setelah penombok memasang angka taruhan, Terdakwa membuka tutup dadu tersebut dimana bagi penombok yang angkanya sesuai dengan dadu yang keluar akan mendapatkan uang senilai dengan jumlah uang tombokan dikalikan jumlah angka dadu yang keluar. Saksi petugas GATOT HADI SAPUTRO dan saksi SEPTIAN DIRGANDANI yang saat itu sedang mengintai selanjutnya melakukan penangkapan, dimana para pemain / pemomboknya melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil tertangkap tangan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) set lengkap peralatan permainan judi dadu terdiri dari 9 (sembilan) buah dadu, alas dan tutup dadu yang terbuat dari batok / tempurung kelapa untuk mengocok dadu, berikut uang sebesar Rp. 555.000, (Limaratus limapuluh lima ribu rupiah) serta terpal yang berdgambarkan bulat satu sampai dengan enam. Terdakwa saat itu melakukan permainan judi jenis Dadu dengan bertindak selaku BANDAR judi dadu yang mengendalikan permainan. Adapun ketentuan permainan tersebut adalah satu kali lipat apabila 3 dadu yang diguncang angka dadunya keluar hanya satu angka atau dari tiga dadu itu tidak ada yang sama angkanya dan tepat dengan angka yang dipertaruhkan oleh penombok, 2 (dua) kali lipat apabila tiga dadu yang diguncang angka dadunya keluar hanya dua angka yang sama atau dari tiga dadu itu ada dua yang sama angkanya dan tepat dengan angka yang dipertaruhkan oleh penombok serta 3 (tiga) kali lipat, apabila tiga dadu yang diguncang angka dadunya keluar tiga angka yang sama atau dari tiga dadi itu keluar sama angkanya dan tepat dengan angka yang dipertaruhkan oleh penombok. Apabila tebakan penombok sama dengan gambar dadu yang keluar maka penombok menang dan akan mendapatkan bayaran uang, tetapi bilamana tidak cocok maka uang tombokannya menjadi milik Terdakwa selaku Bandar. Bahwa dalam permainan judi dadu tersebut Terdakwa beromset setiap kali kocokan sebesar Rp.20.000,- (Duapuluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (Tigapuluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis permainan ketangkasan judi Dadu tersebut berdasarkan untung-untungan serta Tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa LOTA SUBAGYO BIN BOIMIN (Alm) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian SUBSIDAIR Bahwa terdakwa LOTA SUBAGYO BIN BOIMIN (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam Dakwaan Primair, menggunakan kesempatan main judi yaitu permainan Judi Dadu, yang dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi masyarakat kepada petugas Polres Blitar Kota yang melaporkan adanya perjudian Jenis Judi Dadu yang dilakukan oleh terdakwa, dimana hal itu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat setempat. Kemudian para saksi petugas yaitu saksi GATOT HADI SAPUTRO dan saksi SEPTIAN DIRGANDANI yang saat itu sedang melaksanakan dinas selanjutnya menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi rumah warga yang berada di Lingkungan Balapan RT.3 RW.13 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, para saksi petugas melihat terdakwa yang sedang melakukan kegiatan permainan perjudian jenis Judi Dadu dengan cara Terdakwa bertindak sebagai Bandar dimana Terdakwa saat itu duduk di depan terpal yang bergambar angka tombokan dadu dengan dikelilingi oleh beberapa orang yang menjadi pemain atau penomboknya dimana saat itu Terdakwa menaruh 3(tiga) buah dadu di atas alas yang terbuat dari spons dan ditutup dengan menggunakan kulit kelapa dan mengguncang dadu tersebut naik turun alas berikut tutup dadu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan selanjutnya memberikan kesempatan pada penomboknya yang duduk berkeliling menghadap ke beberan dadu untuk memasang taruhannya dimana Para Penombok memasang uang tombokan di terpal yang bergambar angka tombokan dadu. Setelah penombok memasang angka taruhan, Terdakwa membuka tutup dadu tersebut dimana bagi penombok yang angkanya sesuai dengan dadu yang keluar akan mendapatkan uang senilai dengan jumlah uang tombokan dikalikan jumlah angka dadu yang keluar. Saksi petugas GATOT HADI SAPUTRO dan saksi SEPTIAN DIRGANDANI yang saat itu sedang mengintai selanjutnya melakukan penangkapan, dimana para pemain / pemomboknya melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil tertangkap tangan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) set lengkap peralatan permainan judi dadu terdiri dari 9 (sembilan) buah dadu, alas dan tutup dadu yang terbuat dari batok / tempurung kelapa untuk mengocok dadu, berikut uang sebesar Rp.555.000, (Limaratus limapuluh lima ribu rupiah) serta terpal yang berdgambarkan bulat satu sampai dengan enam. Bahwa dalam permainan judi dadu tersebut Terdakwa beromset setiap kali kocokan sebesar Rp.20.000,- (Duapuluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (Tigapuluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis permainan ketangkasan judi Dadu tersebut berdasarkan untung-untungan serta Tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa LOTA SUBAGYO BIN BOIMIN (Alm) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |