Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa ANDIK UTOMO Als ADIT Als TOMO Bin MATROJI pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kawasan Hutan KPH Petak 42A Ds, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi MUJI ABD AZIZ yang selanjutnya disebut Saksi AZIZ saat membeli rokok di warung rokok dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Luwih RT 08 RW 02, Kelurahan Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang lalu Terdakwa mengajak Saksi AZIZ untuk berburu ayam hutan. Kemudian pada pukul 22.30 Wib Terdakwa menghubungi Korban (Alm) MUHAMAD ALI MA’SUM melalui pesan Whatsapp untuk turut mengajak Saksi Korban berburu ayam hutan bersama namun tidak dibalas oleh Korban.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober pukul 03.30 Wib Terdakwa berangkat menjemput Saksi AZIZ ke rumahnya yang beralamat di Dusun Adiluwih RT 07 RW 02, Kelurahan Karangsuko Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang untuk pergi berburu menaiki menggunakan Sepeda Motor Honda Supra 125 warna merah dengan No.Pol N-5875-FT; No.SIN : JB81E1312090; No. Ka: MH1JBB1198K315412 dengan membawa 1 (satu) unit Senapan Angin jenis PCP, Kaliiber 4,5mm warna cokelat hitam milik Terdakwa.
- Bahwa setelah menjemput Saksi AZIZ, Terdakwa dan Saksi AZIZ pergi menuju ke kawasan PTP Bagelan Kebun Kopi yang terletak di Sesa Blado, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang sampai pada pukul 04.15 Wib Terdakwa dan Saksi AZIZ sampai di lokasi. Kemudian, Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah berburu di lokasi Kebun Kopi tersebut menunggu ayam hutan mulai berkokok sembari duduk – duduk bersama dengan Saksi AZIZ sambil merokok sampai dengan pukul 06.20 Wib. Namun hingga matahari terbit Terdakwa belum mendengar adanya ayam hutan yang berkokok di kebun kopi tersebut sehingga pada pukul 06.30 Wib Terdakwa mengajak Saksi AZIZ untuk pindah lokasi.
- Bahwa dalam perjalanan mencari lokasi untuk berburu, Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari Korban yang menanyakan posisi Terdakwa dan Terdakwa menjawab pesan Korban untuk memberitahukan Terdakwa bersama Saksi AZIZ akan pergi menuju ke rumah Korban yang beralamat di Dusun Glagaharum RT 25 RW 06, Kelurahan/ Desa Jambuwer, Kecamatan. Kromengan, Kabupaten Malang dan meminta korban untuk menunggu Terdakwa dirumahnya karena di Kebun Kopi tidak menemukan ayam hutan untuk diburu.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi AZIZ sampai di rumah korban pada pukul 08.00 Wib beristirahat sebentar di rumah korban, sampai sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa mengajak Saksi AZIZ dan korban untuk bersiap berangkat berburu ayam hutam kembali. Setelah selesai bersiap, Terdakwa dan Saksi AZIZ berboncengan menggunakan sepeda motor Supra X milik Terdakwa, sedangkan korban mengendarai sepeda motor Honda REVO warna hitam moka dengan No. Pol : N-5924-EEJ, No.SIN : JBK2E1001209; No. Ka: MH1JBK216EK001028 milik korban dengan membawa senapan angin jenis PCP Kaliber 4,5mm warna cokelat merah untuk korban gunakan berburu ayam hutan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi AZIZ dan korban pergi menuju ke Hutan Pinus yang masih termasuk dalam daerah Dusun Tegalrejo, Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar untuk berburu.
- Bahwa pada pukul 10.15 Wib di ahri Minggu tanggal 20 Oktober 2024, Terdakwa bersama dengan Saksi AZIZ dan korban sampai di lokasi dan mulai persiapan untuk berburu ayam hutan dengan cara memantau kondisi sekitar hutan sambil menyalakan MP3 yang dibawa oleh Terdakwa untuk memancing ayam hutan. Selang jarak 30 (tiga puluh) meter dari tempat Terdakwa dan korban berdiri, Saksi AZIZ dan korban mendengar dan melihat ada ayam hutan yang terbang dan berhenti di ranting pohon pinus, sehingga Terdakwa dan korban membidik ayam hutan tersebut namun tidak berhasil dan ayam hutan berhasil kabur.
- Bahwa setelah Terdakwa dan korban tidak berhasil menembak ayam hutan, Terdakwa dan korban berjalan lebih masuk ke dalam hutan sambil membawa dan menyalakan MP3 untuk mengejar buruan ayam hutan, sedangkan Saksi AZIZ menunggu di atas sepeda motor. Ketika Terdakwa dan korban telah merasa posisi mereka saat ini sudah berdekatan dengan posisi ayam hutan yakni sekira 30 (tiga puluh) meter, Terdakwa dan korban berpencar dengan posisi Terdakwa tetap bersiap membidik dari semak – semak dengan posisi tiarap sedangkan korban berada di posisi atas berlawanan dengan Terdakwa.
- Bahwa tidak lama setelah berada dalam posisi siap membidik, Terdakwa melihat semak – semak di depan Terdakwa bergerak lalu Terdakwa melihat ke arah semak – semak melalui teleskop senapan anginnya dan melihat ada objek yang berwarna kuning orange sehingga Terdakwa bersiap menembak dan melapaskan tembakannya ke arah sasaran yang Terdakwa kira adalah ayam hutan.
- Bahwa setelah melepaskan tembakan sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa beranjak dari posisinya dan memanggil korban serta Saksi AZIZ untuk memberitahu bahwa Terdakwa berhasil menembak ayam hutan agar segera dapat mencari ayam hutan tersebut. Namun yang merespon/ menanggapi Terdakwa hanya Saksi AZIZ dan saat Terdakwa memanggil nama korban, Terdakwa mendengar erangan kesakitan korban lalu Terdakwa dan Saksi AZIZ berjalan mendekat ke arah sumber suara tersebut dan menemukan korban sudah dalam kondisi duduk bersandar ke pohon sambil memegang dada kirinya yang ternyata terkena tembakan dari senapan angin Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi AZIZ langsung membawa korban pergi menuju ke Puskesmas terdekat menggunakan sepeda motor Honda Revo milik korban. Sesampainya Terdakwa mengantarkan korban ke Puskesmas Wonosari korban langsung mendapatkan pertolongan dan Terdakwa menghubungi Saksi DWI ANGGA TUTUR AGUSTYA yang merupakan tetangga korban agar dapat memberitahukan kepada pihak keluarga korban tentang musibah tersebut. Selang waktu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian, Saksi CHRISTIA TRIANJARWATI selaku Perawat pada Puskesmas Wonosari menyatakan korban telah meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban Muhamad Ali Ma’sum dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 11.20 Wib sebagaimana hasil Visum Et Repertum/ Otopsi Mayat Nomor : 24.187/X yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD FAHRUL, SpF. Dokter spesialis forensik pada RSUD dr. Saiful Anwar Malang pada tanggal 20 Oktober 2024 menyatakan penyebab kematian korban dengan Kesimpulan kematian disebabkan karena luka tembak masuk pada dada kiri yang menembus kedua paru kiri dan kanan, yang mengakibatkan kolaps kedua paru dan pendarahan kedua rongga dada sehingga korban mati lemas.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |