Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2024/PN Blt PANJI SUHARMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3911/D/TAHUN 1988 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 07 Juni 1965 telah lahir: PANJI SUHARMONO anak laki-laki yang ke empat dari suami-istri SUNARKO dengan MUSRIPAH dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 07 Juni 1965 telah lahir: PANJI SUNARKO anak laki-laki yang ke empat dari suami-istri SUNARKO dengan MUSRIPAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak