Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2024/PN Blt MISRINATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah / membetulkan NAMA Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3572-LT-25062024-0001 yang semula tertulis MISRINATUN dirubah / dibetulkan menjadi MUSRINATUN.
-Merubah / membetulkan NAMA Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3572035202580002 yang semula tertulis MISRINATUN dirubah / dibetulkan menjadi MUSRINATUN
-Merubah / membetulkan NAMA Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3572032204240002 yang semula tertulis MISRINATUN dirubah / dibetulkan menjadi MUSRINATUN
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan NAMA tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak