Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505044405700002 yang semula tertulis: ROMELAH dirubah menjadi: SITI ROMELAH;
-Merubah nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505040210062377 yang semula tertulis: ROMELAH dirubah menjadi: SITI ROMELAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |