Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2017/PN Blt MARIA MAGDALENA TUTIK SUHARIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 28 Apr. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA MAGDALENA TUTIK SUHARIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon membetulkan nama orangtua Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon tanggal 10 Desember 2001 Nomor 2886/PNS/Tahun, dari nama orangtua Pemohon THERESIA RIJEM menjadi RIJEM ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang perubahan nama tersebut pada reguster yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak