Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon membetulkan nama orangtua Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon tanggal 10 Desember 2001 Nomor 2886/PNS/Tahun, dari nama orangtua Pemohon THERESIA RIJEM menjadi RIJEM ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang perubahan nama tersebut pada reguster yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon ;
|