Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.Sus/2017/PN Blt | Ipe Wiryaningtyas, S.H. | YUNUS KRISDIANTO Bin Alm DM. SINERY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.Sus/2017/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mar. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 109/B/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa YUNUS KRISDIANTO Bin Alm.DM.SINERY pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 bertempat di jalan raya Simpang Empat Talun Kec.Talun Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menemui Sdr.Wawan als.Macan ( DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu, setelah terdakwa bertemu dengan Sdr.Wawan terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu, pada saat itu juga Sdr.Bagus ingin membeli sabu-sabu kepada terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB Sdr.Bagus menemui terdakwa di depan rumah makan di Kel.Bajang Kec.Talun Kab.Blitar , kemudian Sdr. Bagus menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,06 gram kepada Sdr. Bagus, setelah transaksi tersebut terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas (saksi Puguh Endik dan Aji Dharma Pribadi) di jalan raya simpang empat Talun dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa antara lain :
Kemudian oleh Petugas dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds./Kec.Sanankulon Kota Blitar dan ditemukan antara lain :
Kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti begitu juga terdakwa diserahkan ke Polres Blitar karena dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang, setelah barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan Laboratoris Kriminalistik Surabayapada tanggal 24 Januari 2017dengan nomor LAB.: 0247/NNF/2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT serta mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir.R.AGUS BUDIHARTA bahwa barang bukti nomor :0411/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram , adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa YUNUS KRISDIANTO Bin Alm.DM.SINERY pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 bertempat di jalan raya Simpang Empat Talun Kec.Talun Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menemui Sdr.Wawan als.Macan (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu, setelah terdakwa bertemu dengan Sdr.Wawan terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu untuk dimilikinya, pada saat itu juga Sdr.Bagus ingin membeli sabu-sabu kepada terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB Sdr.Bagus menemui terdakwa di depan rumah makan di Kel.Bajang Kec.Talun Kab.Blitar , kemudian Sdr. Bagus menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,06 gram miliknya kepada Sdr. Bagus, setelah transaksi tersebut terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas (saksi Puguh Endik dan Aji Dharma Pribadi) di jalan raya simpang empat Talun dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa antara lain :
Kemudian oleh Petugas dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds./Kec.Sanankulon Kota Blitar dan ditemukan antara lain :
Kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti begitu juga terdakwa diserahkan ke Polres Blitar karena dalam memiliki sabu-sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang, setelah barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan Laboratoris Kriminalistik Surabayapada tanggal 24 Januari 2017dengan nomor LAB.: 0247/NNF/2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT serta mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir.R.AGUS BUDIHARTA bahwa barang bukti nomor :0411/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram , adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ATAU Ketiga : ------------- Bahwa ia terdakwa YUNUS KRISDIANTO Bin Alm.DM.SINERY pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 bertempat di jalan raya Simpang Empat Talun Kec.Talun Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menemui Sdr.Wawan als.Macan (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu, setelah terdakwa bertemu dengan Sdr.Wawan terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu, pada saat itu juga Sdr.Bagus ingin membeli sabu-sabu kepada terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB Sdr.Bagus menemui terdakwa di depan rumah makan di Kel.Bajang Kec.Talun Kab.Blitar , kemudian Sdr. Bagus menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu sebesar 0,06 gram kepada Sdr. Bagus, setelah transaksi tersebut terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas (saksi Puguh Endik dan Aji Dharma Pribadi) di jalan raya simpang empat Talun dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa antara lain :
Kemudian oleh Petugas dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds./Kec.Sanankulon Kota Blitar dan ditemukan antara lain :
Adapun barang barang tersebut dimiliki oleh terdakwa sudah 4 (empat) bulan yang lalu sebagai alat untukmenghisap sabu-sabu / melakukan nyabu dan terakhir nyabu pada tanggal 3 Januari 2016 sekira pukul 22.00 WIB di Kel.Kepanjenlor Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar. Kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti begitu juga terdakwa diserahkan ke Polres Blitar karena dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang, setelah barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Surabaya pada tanggal 24 Januari 2017 dengan nomor LAB.: 0247/NNF/2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT serta mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir.R.AGUS BUDIHARTA bahwa barang bukti nomor :0411/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram , adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah terdakwa dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Kab.Blitar tanggal 5 Januari 2017 bahwa terdakwa Yunus Krisdianto dari hasil test urinenya mengandung Amphetamine (positif) dan Metamphetamine (positif), sesuai dengan hasil pemeriksaan dr.Desy Triyanawati Mengetahui Kepala BNN Kab.Blitar Drs.Henry Sidswanto,MKpd. Bahwa berdasarkan Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNK Blitar Nomor : REKOM/01/I/TAT/Rh.00/2017/BNNK-BLT tanggal Januari 2017 tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam proses hukum , yang antara lain ditanda tangani oleh Tim Asesmen Dokter yaitu dr.INDAH AMALIA mengetahui Kepala BNNK Blitar Drs.Henry Siswanto, MKPd, yang menyimpulkan bahwa dari Tim dokter antara lain Klien mengaku menggunakan sabu sejak 2 tahun yang lalu (sejak tahun 2015) dengan intensitas penggunaan setiap 1-2 minggu sekali bila mempunyai uang.Penggunaan narkotika tidak teratur antara 2-3 kali perbulan.Kecenderungan penggunaan ringan-sedang. Dari Tim Hukum antara lain menyimpulkan Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika / pengguna dan pengedar narkotika dan rencana kelanjutan proses hukumnya adalah melanjutkan dan mengembangkan proses hukum, dengan mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, dengan rekomendasi :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |