Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2017/PN Blt Ipe Wiryaningtyas, S.H. YUNUS KRISDIANTO Bin Alm DM. SINERY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 109/B/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS KRISDIANTO Bin Alm DM. SINERY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu              :

 Bahwa ia terdakwa YUNUS KRISDIANTO Bin Alm.DM.SINERY pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 bertempat di jalan raya Simpang Empat Talun  Kec.Talun Kab.Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk  dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menemui Sdr.Wawan als.Macan ( DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu, setelah terdakwa bertemu dengan Sdr.Wawan terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu, pada saat itu juga Sdr.Bagus ingin membeli sabu-sabu kepada terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB Sdr.Bagus menemui terdakwa di depan  rumah makan  di Kel.Bajang Kec.Talun  Kab.Blitar , kemudian Sdr. Bagus menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,06 gram kepada Sdr. Bagus, setelah  transaksi tersebut terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas (saksi Puguh Endik dan Aji Dharma Pribadi) di  jalan raya simpang empat Talun dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa antara lain :

  1. Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  2. 1 (satu) buah pipet kaca
  3. 1 (satu) buah skrop / sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan

Kemudian oleh Petugas dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds./Kec.Sanankulon Kota Blitar dan ditemukan antara lain :

  1. 5 (lima) buah pipet kaca
  2. 2 (dua) buah plastic bekas poket sabu-sabu
  3. 9 (sembilan) skrop / sendok sabu-sabu
  4. 3 (tiga) sedotan plastic
  5. 1 (satu) tutup botol terdapat 2 lubang
  6. 3 (tiga) buah korek api.

Kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti begitu juga terdakwa diserahkan ke Polres Blitar karena dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang, setelah barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan Laboratoris Kriminalistik Surabayapada tanggal 24 Januari 2017dengan nomor LAB.: 0247/NNF/2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT serta mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir.R.AGUS BUDIHARTA bahwa barang bukti nomor :0411/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram , adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 114 ayat (1) Undang Undang  RI  Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika

 ATAU

 Kedua  :

Bahwa ia terdakwa YUNUS KRISDIANTO Bin Alm.DM.SINERY pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 bertempat di jalan raya Simpang Empat Talun  Kec.Talun Kab.Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menemui Sdr.Wawan als.Macan (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu, setelah terdakwa bertemu dengan Sdr.Wawan terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu untuk dimilikinya, pada saat itu juga Sdr.Bagus ingin membeli sabu-sabu kepada terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB Sdr.Bagus menemui terdakwa di depan  rumah makan  di Kel.Bajang Kec.Talun  Kab.Blitar , kemudian Sdr. Bagus menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,06 gram miliknya  kepada Sdr. Bagus, setelah  transaksi tersebut terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas (saksi Puguh Endik dan Aji Dharma Pribadi) di  jalan raya simpang empat Talun  dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa antara lain :

  1. Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  2. 1 (satu) buah pipet kaca
  3. 1 (satu) buah skrop / sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan

Kemudian oleh Petugas dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds./Kec.Sanankulon Kota Blitar dan ditemukan antara lain :

  1. 5 (lima) buah pipet kaca
  2. 2 (dua) buah plastik bekas poket sabu-sabu
  3. 9 (sembilan) skrop / sendok sabu-sabu
  4. 3 (tiga) sedotan plastik
  5. 1 (satu) tutup botol terdapat 2 lubang
  6. 3 (tiga) buah korek api.

Kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti begitu juga terdakwa diserahkan ke Polres Blitar karena dalam memiliki sabu-sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang, setelah barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan Laboratoris Kriminalistik Surabayapada tanggal 24 Januari 2017dengan nomor LAB.: 0247/NNF/2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT serta mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir.R.AGUS BUDIHARTA bahwa barang bukti nomor :0411/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram , adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 112 ayat (1) Undang Undang  RI  Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika

ATAU

Ketiga :

------------- Bahwa ia terdakwa YUNUS KRISDIANTO Bin Alm.DM.SINERY pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 bertempat di jalan raya Simpang Empat Talun  Kec.Talun Kab.Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menemui Sdr.Wawan als.Macan (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu, setelah terdakwa bertemu dengan Sdr.Wawan terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu, pada saat itu juga Sdr.Bagus ingin membeli sabu-sabu kepada terdakwa dan sekira pukul 20.00 WIB Sdr.Bagus menemui terdakwa di depan  rumah makan  di Kel.Bajang Kec.Talun  Kab.Blitar , kemudian Sdr. Bagus menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu sebesar 0,06 gram kepada Sdr. Bagus, setelah  transaksi tersebut terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas (saksi Puguh Endik dan Aji Dharma Pribadi) di  jalan raya simpang empat Talun dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari diri terdakwa antara lain :

  1. Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  2. 1 (satu) buah ppet kaca
  3. 1 (satu) buah skrop / sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan

Kemudian oleh Petugas dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds./Kec.Sanankulon Kota Blitar dan ditemukan antara lain :

  1. 5 (lima) buah pipet kaca
  2. 2 (dua) buah plastic bekas poket sabu-sabu
  3. 9 (sembilan) skrop / sendok sabu-sabu
  4. 3 (tiga) sedotan plastic
  5. 1 (satu) tutup botol terdapat 2 lubang
  6. 3 (tiga) buah korek api.

Adapun barang barang tersebut dimiliki oleh terdakwa sudah 4 (empat) bulan yang lalu sebagai alat untukmenghisap sabu-sabu / melakukan nyabu dan terakhir nyabu pada tanggal 3 Januari 2016 sekira pukul 22.00 WIB di Kel.Kepanjenlor Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar.

Kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti begitu juga terdakwa diserahkan ke Polres Blitar karena dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang, setelah barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan pemeriksaan di  Laboratoris Kriminalistik Surabaya  pada tanggal 24 Januari 2017  dengan nomor LAB.: 0247/NNF/2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT serta mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Ir.R.AGUS BUDIHARTA bahwa barang bukti nomor :0411/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram , adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa setelah terdakwa dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Kab.Blitar tanggal 5 Januari 2017  bahwa terdakwa Yunus Krisdianto  dari hasil test urinenya mengandung  Amphetamine (positif) dan Metamphetamine (positif), sesuai dengan hasil pemeriksaan dr.Desy Triyanawati Mengetahui Kepala BNN Kab.Blitar Drs.Henry Sidswanto,MKpd.

Bahwa berdasarkan Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNK Blitar Nomor : REKOM/01/I/TAT/Rh.00/2017/BNNK-BLT tanggal  Januari 2017 tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam proses hukum , yang antara lain ditanda tangani oleh Tim Asesmen Dokter  yaitu dr.INDAH AMALIA mengetahui Kepala BNNK Blitar Drs.Henry Siswanto, MKPd, yang menyimpulkan bahwa  dari Tim dokter antara lain  Klien mengaku menggunakan sabu sejak 2 tahun yang lalu (sejak tahun 2015) dengan intensitas penggunaan setiap 1-2 minggu sekali bila mempunyai uang.Penggunaan narkotika tidak teratur antara 2-3 kali perbulan.Kecenderungan penggunaan ringan-sedang.

Dari Tim Hukum antara lain menyimpulkan Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika / pengguna dan pengedar narkotika dan rencana kelanjutan proses hukumnya adalah melanjutkan dan mengembangkan proses hukum, dengan mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, dengan rekomendasi :

  1. Melanjutkan proses hukum dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Melanjutkan dan mengembangkan proses hukum, dengan mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya