Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2024/PN Blt DWI SANTOSO PT. MEGA FINANCE Cq PT. MEGA FINANCE Cabang Blitar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGINDI KARIMUL HABIBI, S.H.DWI SANTOSO
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA FINANCE Cq PT. MEGA FINANCE Cabang Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menetapkan obyek sengketa berupa satu unit mobil Mobil Daihatsu Sigra X 1.2 MT, Tahun 2018 Warna Putih, No Rangka MHKS6GJ3JJJ015648, No. Mesin 3NRH233138, Atas Nama STNK/BPKB LINA SETYO RAHAYU, Nopol AG 1349 MV adalah milik Penggugat yang sah;

3.Menyatakan perjanjian pembiayaan nomor BTZ3400063 tertanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat dengan menggunakan form dan klausula baku, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4)  UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum;

4.Menyatakan eksekusi terhadap obyek segketa berupa satu unit Mobil Daihatsu Sigra X 1.2 MT, Tahun 2018 Warna Putih, No Rangka MHKS6GJ3JJJ015648, No. Mesin 3NRH233138, Atas Nama STNK/BPKB LINA SETYO RAHAYU, Nopol AG 1349 MV, tanpa menunjukkan surat-surat yang sah atau tidak menunjukkansertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum;

5.Menyatakan pembuatan akta notaril yang menggunakan surat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum;

6.Menyatakan penggunaan bea tarik yang dibebankan kepada Penggugat bertentangan dengan hukum;

7.Menyatakn perbuatan Tergugat menarik paksa kendaraan tergugat dijalan adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum;

8.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupasatu unit Mobil Daihatsu Sigra X 1.2 MT, Tahun 2018 Warna Putih, No Rangka MHKS6GJ3JJJ015648, No. Mesin 3NRH233138, Atas Nama STNK/BPKB LINA SETYO RAHAYU, Nopol AG 1349 MV, kepada Penggugat;

9.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan KTP milik Penggugat;

10.Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali;

11.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 152.353.325,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dengan rncian sebagai berikut :
a.Kerugian Materil
1.Jumlah Uang Muka yang telah dibayarkan Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
2.Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar Rp. 2.864.000,- X 10 (bulan) = Rp. 20.864.000,-
3.Biaya administrasi Rp. 2.800.000,-
4.Biaya Provisi Rp. 2.774.680,-
5.Biaya asuransi kendaraan Rp. 1.914.645,-
6.Biaya kerugian mobil tidak bekerja, sejak mobil ditarik sampai gugatan ini diajukan sebesar 16 X Rp. 250.000,- = Rp. 4.000.000,-
7.Total kerugian Materil Rp. 52.353.325,-  (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah)
b.Kerugian Imateril
Bahwa selain Penggugat mengalami kerugian materil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateril karena penggugat dipermalukan didepan umum di lingkungan tetangga Penggugat maupun di lingkungan keluarga Penggugat. Hal ini menyangkut nama baik dan harga diri Penggugat, apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

12. menghukum Tergugat untuk mebayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hariapabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap;

13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak